Honorer Tak Lulus PPPK Tuntut Kepastian Status, Begini Respons BKD Provinsi Bengkulu

BKD Provinsi Bengkulu mengkaji nasib tenaga honorer di lingkungan Pemprov Bengkulu.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id  - Aliansi Forum Honorer R2 dan R3 mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk memberikan solusi konkret bagi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama. 

Para honorer tersebut juga menuntut percepatan pengangkatan pegawai paruh waktu tanpa prosedur seleksi yang berbelit.

Ketua Aliansi Forum R2 dan R3, Eprin Suryadi menegaskan, pihaknya meminta kepastian status pekerjaan yang telah dilakukan selama mengabdi di Pemprov Bengkulu.

"Kami meminta kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Jangan sampai mereka yang sudah bertahun-tahun bekerja justru diabaikan," ujar Eprin, Selasa, 25 Maret 2025.

Eprin mengatakan, selain menuntut kepastian status, para tenaga honorer juga menyoroti ketimpangan penghasilan. Sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) hanya menerima sekitar Rp 1 juta per bulan. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tenaga honorer di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digaji di atas Rp 2 juta per bulan.

BACA JUGA:Perusahaan Tak Bayar THR Bakal Dipidana, Posko Dibuka hingga H+10 Lebaran

BACA JUGA:RSMY Bengkulu Berbenah, Disuntik Anggaran Rp 48,6 Miliar

"Ada ketimpangan yang sangat signifikan. GTT dan PTT hanya menerima sekitar satu juta rupiah per bulan, sementara honorer di OPD bisa mendapatkan lebih dari itu," ungkapnya.

Di sisi lain, Eprin menjelaskan, para honorer dengan ijazah SD dan SMP juga mempertanyakan peluang mereka dalam sistem ketenagakerjaan yang baru. Mereka khawatir akan tersinggir dengan adanya kebijakan baru ini.

"Kami juga mempertanyakan nasib teman-teman honorer yang hanya memiliki ijazah SD dan SMP. Apakah mereka masih memiliki peluang dalam sistem yang baru ini?," tegas Eprin.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi SSos MAP mengatakan, pemprov saat ini masih terus mengkaji langkah terbaik untuk menyikapi kebijakan pemerintah pusat terkait tenaga honorer. 

Sebab, sesuai ketentuan yang berlaku mulai Januari 2025, perekrutan tenaga honorer dilarang, kecuali melalui sistem outsourcing atau pihak ketiga.

"Saat ini kami masih dalam tahap evaluasi, termasuk perpanjangan kontrak kerja dan pembayaran honor. Kami berkomitmen untuk mengupayakan kebijakan yang tidak merugikan tenaga honorer," terang Gunawan.

Ia mengatakan dalam kajiannya, pemprov mempertimbangkan sejumlah faktor dalam mengusulkan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa seleksi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan