Ratusan Warga Demo ke PT SIL, Ini Tuntutannya

Selasa 23 Jul 2024 - 22:30 WIB
Reporter : afrizal
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id  - Selasa pagi 23 Juli 2024, ratusan warga yang mengatas namakan forum petani Desa Lubuk Banyau Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara menggelar aksi di kawasan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sandabi Indah Lestari (SIL). Aksi damai tersebut dilakukan terkait dengan tuntutan perihal kawasan register 71 PT SIL yang masuk ke dalam kawasan hutan produksi (HPK) seluas kurang lebih 750 hektare.

Koordinator Lapangan Aksi, Candra mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan tersebut menuntut agar perusahaan dapat menghentikan aktivitas ilegal dilahan yang masuk kedalam kawasan HPK dan dapat dikembalikan ke pemerintah.

"Ya, aksi ini kita lakukan, agar pihak perusahaan dapat menghentikan aktivitas ilegal di lahan yang masuk ke dalam kawasan HPK dan dapat dikembalikan ke pemerintah," ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa PT SIL telah melakukan pembalakan hutan selama 23 tahun dan pada tahun 2023 telah mengajukan pelepasan status kawasan hutan ke Kementerian LHK. Atas hal tersebut juga pihaknya berharap Kementerian LHK tidak mengakomodir permohonan tersebut serta dapat meninjau kembali apa yang menjadi permohonanan PT SIL serta mengembalikan kawasan hutan yang telah digarap kepada negara.

"Jadi kami minta dan berharap Kementerian LHK tidak mengakomodir permohonan tersebut serta dapat meninjau kembali apa yang menjadi permohonanan PT SIL dan mengembalikan kawasan hutan yang telah digarap kepada negara," tukasnya.

BACA JUGA:Sengketa Pilwakot Panas, Bawaslu Gelar Sidang Terbuka Penyelesaian Sengketa Pilwakot

BACA JUGA:Korem Gelar Komunikasi Sosial Perkuat Kebhinekaan, Ini Penjelasan Danrem 041 Gamas Bengkulu

Untuk diketahui aksi damai yang dilakukan tersebut berjalan kondusif dengan adanya pengamanan dari personel Polres BU dan warga pun teratur membubarkan diri sekitar pukul 13.00 WIB. Namun sebelumnya aksi tersebut juga adanya audiensi antara kedua belah pihak yakni Forum petani Desa Lubuk Banyau dan PT SIL yang difasilitasi oleh pihak Polres BU. Terdapat dua kesepakatan yang ditandatangani dan disaksikan kedua belah pihak diantaranya, PT SIL akan membalas surat jawaban atas forum Petani Masyarakat Desa Lubuk Banyau selama 14 hari kerja serta forum akan membuat surat ke Kementerian Kehutanan terkait register nomor 71.(afrizal)

 

Kategori :