Sengketa Pilwakot Panas, Bawaslu Gelar Sidang Terbuka Penyelesaian Sengketa Pilwakot
MEDI/BE Bawaslu Kota Bengkulu saat mendalami keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pihak pemohon dan termohon dalam proses penyelesaian sengketa pemilu. --
Harianbengkuluekspress.id - Sidang sengketa Pemilihan Walikota Bengkulu berlangsung panas. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu menggelar sidang terbuka penyelesaian sengketa Pilwakot 2024, Selasa 23 Juli 2024. Mempertemukan pihak bakal calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, Ariyono Gumay-Harialyyanto Nurcahyo Ardhi sebagai pemohon dan KPU Kota Bengkulu.
Sidang tersebut berlangsung cukup lama, karena menguji alat bukti dan saksi yang disampaikan kedua belah pihak. Miss komunikasi sempat terjadi saat Bawaslu selaku majelis hakim memberikan pertanyaan kepada pendukung yang menjadi saksi. Meski sempat panas namun suasana dapat dicairkan kembali sehingga berlangsung kondusif.
"Proses ini untuk mendalami dan apa yang bapak saksikan dan apa yang bapak temui, jadi tolong etika bapak dijaga. Kami majelis disini dan kami punya kewenangan," tandas Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat saat memberikan peringatan kepada salah satu saksi.
Untuk diketahui, sidang yang dilaksanakan merupakan sidang pamungkas dari proses sengketa tersebut. Pihak pemohon menghadirkan 4 saksi sedangkan pihak termohon menghadirkan 13 saksi dan sudah diambil sumpah terhadap kesaksian mereka. Saat diwawancarai BE, Rahmat Hidayat mengatakan seluruh alat bukti sudah diterima dan prosesnya mendalami dan menanyakan dengan data-data yang ada.
BACA JUGA:Korem Gelar Komunikasi Sosial Perkuat Kebhinekaan, Ini Penjelasan Danrem 041 Gamas Bengkulu
BACA JUGA:Lindungi Generasi Masa Depan dari Polio, Penjabat Wali Kota Bengkulu Launching PIN Polio di Sini
"Kalau pihak pemohon ada 12 alat bukti sedangkan termohon ada 20 alat buktinya. Terdiri ada beberapa jenis seperti bentuk surat, bentuk chat What Apps, kemudian ada video dan foto juga yang ditampilkan tadi," jelas Rahmat.
Hasil dari sidang penyelesaian sengketa ini, akan menjadi pertimbangan bagi Bawaslu kota. Dari pertimbangan itu, Bawaslu menentukan keputusan berdasarkan bukti kuat. Sidang keputusan ditargetkan pada 28 Juli 2024.
"Nanti ada sidang keputusan, tetapi sebelum itu pihak pemohon-termohon diberikan kesempatan memberikan keterangan jawaban besok atau lusa," ungkapnya.
Anggota KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent menyampaikan sesuai agenda pihaknya menghadiri sidang tersebut dengan membawa saksi dan bukti untuk di uji oleh Majelis Bawaslu.
"Secara umum tim verifikator KPU sudah berupaya datang ke rumah masing-masing pendukung pasangan calon, tetapi memang saat itu pendukung sedang tidak berada di rumah," sampai Anggi.
BACA JUGA:3 Pejabat Eselon II Dirotasi, Ini Daftarnya
Terkait hasil pemaparan saksi serta didukung alat bukti tadi, pihaknya berharap bisa menjadi dasar pertimbangan Bawaslu mengambil keputusan terbaik.
"Selanjutnya kita mengikuti keputusan Bawaslu," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)