7. Kabupaten Mukomuko Rp16,78 miliar dari pagu Rp32,68 miliar
8. Kabupaten Lebong Rp9,56 miliar dari pagu Rp18,23 miliar.
9. Kabupaten Kepahiang BOSP sebesar Rp11,45 miliar dari pagu Rp21,62 miliar.
10. Kabupaten Bengkulu Tengah Rp10,50 miliar dari pagu Rp19,86 miliar
11. Kota Bengkulu sebesar Rp33,34 miliar dari pagu mencapai Rp64,38 miliar.
Masih dikatakan Bayu, penggunaan dana BOSP di wilayah Provinsi Bengkulu dapat meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah.
Anggaran tersebut dapat digunakan sebagai pembiayaan sejumlah kegiatan sekolah seperti penerimaan peserta didik baru.
Pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler.
Juga dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan asesmen dan
evaluasi pembelajaran. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan hingga pembayaran honor.
BACA JUGA:Kemenag BS Sosialisasikan Regulasi Supervisi Pembelajaran dan Ujian Madrasah, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Cuaca Ekstrem Hari Ini, Rabu 24 Juli 2024, Berikut Daftarnya
Bayu berharap seluruh sekolah di wilayah tersebut dapat segera memanfaatkan dana BOS untuk kepentingan
pendidikan serta meminta Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) untuk melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut.
Perlu diketahui, untuk pencairan BOSP tahap II, masing-masing satuan pendidikan dapat melengkapi ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
1. Laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana terdiri dari: