KOTA MANNA, BE - Masuk dipenghujung tahun 2023 ini Dins Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melakukan evaluasi kinerja bagi para petugas kebersihan yang ada. Adapun evaluasi tersebut diantaranya dilakukan pada petugas kebersihan penyapu jalan.
Kepala DLHK BS, Ir Haroni menerangkan evaluasi tersebut dilakukan dengan tujuan agar mengetahui sejauh mana keaktivan petugas dan kedisiplin saat menjalankan tugas. Sebab, nantinya hasil evaluasi tersebut digunakan untuk memastikan para petugas kebersihan yang ada mampu menjalankan tugas kembali di tahun depan.
"Evaluasi berupa penilaian keaktivan kerja berdasarkan raport harian tugas yang dicatat oleh pengawas. Selain itu, DLHK BS juga melihat jumlah alpa yang dilakukan petugas selama setahun penuh menjalankan tugas," ujar Haroni kepada BE, Minggu (12/11).
Lebih lanjut, Haroni menjelaskan ada sebanyak 191 orang petugas kebersihan dan penyapu jalan yang akan dievaluasi. Kegiatan evaluasi yang dilakukan diakhir tahun merupakan kegiatan rurin untuk memantau kinerja para petugas kebersihan.
“Jadi valuasi ini rutin setiap tahun, jadi petugas tidak perlu khawatir dengan kegiatan ini dan evaluasi da untuk penilai kinerja telah dilakukan sejak awal tahun pada Januari," jelasnya.
Haroni juga mengatakan jika nantinya dari hasil evaluasi ada petugas kebersihannya ada kinerjanya yang buruk. Maka DLHK BS akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pergantian sesuai dengan prosedur yang ada. Semantara itu, untuk penambahan jumlah petugas kebersihan semuanya kembali dari putusan Bupati BS, Gusnan Mulaydi SE MM.
"Nanti dari hasil evaluasi kami jika ada petugas yang kinja buruk akan kami ganti, khususnya bagi petugas kebersihan yang malas," tegasnya.
Adapun untuk jadwal evaluasi tersebut akan dilakukan pada akhir Desember nanti. Pada evaluasi tersebut para petugas kebersihan siluman atau petugas kebersihan yang jarang masuk namun tugasnya digantikan oleh orang lain tanpa pemberitahuan ke DLHK BS.
"Jika kami tidak tegas mengenai kedisiplinan petugas, maka bisa jadi sampah akan menumpuk dimana-mana dan merugikan banyak pihak," pungkasnya. (117)