Harianbengkuluekspress.id - Sebagai langkah aksi dalam meningkatkan perekonomian di Bumi Ratu Samban, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menggelar rapat pembentukan Tim Penyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) kelapa sawit berkelanjutan (KSB) Kabupaten BU tahun 2024.
Rapat tersebut dihadiri seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten BU.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perkebunan BU, Desman Siboro SH mengatakan bahwa pembentukan tim penyusunan RAD KSB untuk memberikan pedoman bagi pemangku kepentingan terkait kelapa sawit untuk meningkatkan sinergi, koordinasi, dan komunikasi dalam mencapai tujuan pembangunan kelapa sawit berkelanjutan.
BACA JUGA:Pilkada Lebong 2024: Pejabat Kejagung dan Pejabat Pemprov Bengkulu 'Turun Gunung'
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Rumah Produksi Gula Aren di Rejang Lebong Seret 3 Tersangka
Ia berharap tim penyusun yang telah dibentuk sesuai dengan kewenangan tugas fungsi masing-masing untuk berperan sebagai tim pelaksana dalam pengimplementasian RAD KSB ini.
"Ya, tujuan pembentukan tim RAD KSB kita menetapkan rencana-rencana aksi, hingga dilakukan penerapan prinsip - prinsip sawit berkelanjutan baik di perusahaan dan kebun swadaya, sehingga dapat terpenuhi secara maksimal dengan aturan yang sudah ada," ungkapnya.
Desman menambahkan, terdapat lima komponen utama rencana aksi daerah perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, diantaranya penguatan data, penguatan koordinasi dan Infrastruktur.
Selanjutnya, peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa, dukungan percepatan pelaksanaan sertifikasi ISPO dan peningkatan akses pasar produk kelapa sawit.
"Ada lima komponen utama pada RAD KSB ini, semuanya terkait dengan penguatan, peningkatan serta percepatan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit," terangnya.
Dalam penyusunan dokumen RAD KSB ini, lanjut Desman Siboro, pemerintah daerah mengacu kepada beberapa prinsip. Karena RAD KSB ini merupakan dokumen yang berisi serangkaian program yang mengacu dan atau terintegrasi kedalam RPJMD dan Renstra OPD membidangi perkebunan dan OPD lain yang terkait.
"Maka dari itu kita harap tim penyusun yang telah dibentuk sesuai dengan kewenangan tugas fungsi masing-masing untuk berperan sebagai tim pelaksana dalam pengimplementasian RAD KSB ini," pungkasnya.(127/prw)