2 Dewan Terpilih Belum Serahkan LHKPN, Ini Sanksinya

Rabu 31 Jul 2024 - 20:51 WIB
Reporter : afrizal
Editor : Novriyanto

 harianbengkuluekspress.id  - Sebelumya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menyatakan dari 30 anggota dewan terpilih, tinggal meninggalkan 5 anggota dewan terpilih yang belum menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 15 Juli 2024 lalu. Namun hingga akhir bulan Juli, masih ada 2 anggota legislatif terpilih yang belum menyerahkan LHKPN. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU BU, Ganti Budiarto, Rabu 31 Juli 2024 

"Ya, hingga saat ini masih menyisahkan 2 anggota dewan yang belum menyerahkan LHKPN," ujarnya.

Ditambahkannya, kedua anggota legislatif terpilih tersebut yang belum menyerahkan LHKPN,  satu dari partai Gerindra dan  satu  orang dari PKB memiliki kendala karena proses pengajuan LHKPN masih dalam proses. Pihaknya telah menerima laporan tersebutdan tinggal mengunggu tanda terimanya baru dapat pelaporan tersebut diterima.

"Tinggal menunggu proses tanda terimanya saja, untuk laporan bahwa mereka sudah berproses pengajuan LHKPN. Yang belum tersebut satu orang dari Partai Gerindra dan satu dari PKB," ungkapnya.

BACA JUGA:Pj Bupati Benteng Bagikan 1.350 Bendera, Dalam Rangka Ini

BACA JUGA:Serapan Anggaran Capai Segini

Lebih lanjut Ganti menuturkan, jika batas waktu habis dan tanda terima belum didapatkan, maka anggota legislatif terpilih harus membuat surat pernyataan bahwa mereka sudah melapor. Dimana batas akhir pengumpulan LHKPN ini adalah H-21 hari sebelum pelantikan yang direncanakan pada tanggal 6 Agustus mendatang.

"Jika kedua anggota DPRD Kabupaten BU periode 2024-2029 itu tidak melaporkan, maka nama mereka tidak bisa dilampirkan pada daftar pelantikan nantinya sebagai anggota dewan terpilih," pungkasnya.(afrizal)

 

Kategori :