Harianbengkuluekspress.id-Mulai tanggal 01 Agustus 2024, seluruh masyarakat Kabupaten Lebong yang ingin mengurus pembuatan atau penrbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib menjadi peserta atau telah terdaftar sebagai peserta jaminan Kesehatan nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat intelkam, AKP Freddy Triandy SIKom mengatakan bahwa untuk membuat SKCK sendiri, memang sebelumnya bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK, harus menyertakan persyaratan seperti foto copy KTP-E, foto copy Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, pas foto 4x6.
“Namun tertanggal 01 Agustus 2024, syarat ditambah sudah menjadi peserta JKN,” sampainya.
Lanjut Kasat, jika nantinya masyarakat yang ingin mengurus SKCK ternyata tidak bisa menunjukan sudah menjadi peserta JKN, maka pihaknya tidak bisa melayani untuk mengeluarkan SKCK. Oleh karena itu, syarat tersebut merupakan salah satu kewajiban.
BACA JUGA:Update Perolehan Medali Olimpiade Paris 2024, China Gusur Jepang di Puncak
BACA JUGA:Kurangi Kecanduan Ponsel, Orang Tua Diminta Terapkan Gerakan Satu Jam Tanpa Gedget
“Jika tidak memiliki JKN maka tidak bisa dilayani,” ucapnya.
Hal tersebut ucap Kasat, sesuai dengan Peraturan Polisi (Perpol) nomor 6 tahun 2023 tentang penerbitan SKCK. Dimana jika masyarakat yang ingin mengurus SKCK tidak atau belum aktif JKN nya maka harus terlebih dahulu di urus.
“Akan tetapi jika menunggak, maka bisa dibayar terlebih dahulu 1 bulan,” tuturnya.
Masih kata Kasat, untuk data terakhir dari bulan Januari hingga bulan Juli 2024, setidaknya pihaknya telah mengeluarkan sebanyak 2.170 lembar SKCK. Penerbitan SKCK sendiri baik itu untuk syarat mencari pekerjaan, untuk melanjutkan sekolah serta untuk keperluan lainnya.
“itu data terakhir yang saya terima,” ucapnya.
BACA JUGA:Pemimpin Redaksi Harian Bengkulu Ekspress Dendi Supriadi Kembali Juarai Lomba Nasional FIFGROUP
Oleh karena itucal ucap Kasat, bagi masyarakat di Kabupaten Lebong yang ingin mengurus SKCK, maka pastikan sudah menjadi peserta aktif JKN, jika belum segera urus dan jika menunggak agar bisa segera melakukan pembayaran.
“kami himbau sekali lagi, per tanggal 1 Agustus 2024 pembuat SKCK harus peserta aktif JKN,” tutupnya.(Erick)