Pastikan Data Pertanahan yang Lebih Baik dan Akurat, Kementerian ATR/BPN Ikut Berntegrasi Satu Data Indonesia

Pastikan Data Pertanahan yang Lebih Baik dan Akurat, Kementerian ATR/BPN Ikut Berntegrasi Satu Data Indonesia-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ikut berintegrasi dengan program Satu Data Indonesia (SDI) yang sedang digalakkan pemerintah.

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa digitalisasi layanan pertanahan akan memberi kemudahan bagi masyarakat.

Transformasi digital yang dilakukan Kementerian ATR/BPN perlu didukung birokrasi yang melayani, bukan mempersulit dan bukan malah memperlambat, serta harus memuaskan masyarakat.

Dalam rapat yang berlangsung di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Sekretaris Jenderal (Sekjen), Suyus Windayana yang hadir mewakili Menteri AHY kembali menegaskan fungsi integrasi data ini.

BACA JUGA:Prediksi BMKG, La Nina Datang Mulai Agustus 2024, Berikut Dampaknya

BACA JUGA:Raih Penghargaan dari ANRI, Kementerian ATR/BPN Upayakan Pengelolaan Arsip Semakin Baik

Turut hadir dalam rapat ini, sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Indonesia Maju beserta jajaran; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya;

Juga, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, I Ketut Gede Ary Sucaya; serta Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Dony Erwan Brilianto

“Jadi one data ini bagaimana mengintegrasikan data, membuat data yang ada lebih simpel. Masyarakat kemudian bisa mendapatkan data yang lebih baik, lebih akurat,” ujarnya pada Selasa 30 Juli 2024.

Dengan SDI, pemerintah berusaha menyederhanakan berbagai macam data yang selama ini dikelola masing-masing kementerian/lembaga.

Salah satu contoh penyederhanaan yang akan dilakukan ialah menyatukan nomor identifikasi tanah antara nomor induk bidang tanah (NIB) pada Kementerian ATR/BPN dengan nomor objek pajak yang ada di pemerintah daerah.

Untuk itu, Suyus Windayana menyampaikan, ada dua data pertanahan yang akan diintegrasikan dalam SDI.

“Data yang akan dimasukkan dari kita itu ada dua. Pertama data spasial yang terdiri dari data bidang tanah, IGT (Informasi Geospasial Tematik), kemudian data mengenai tata ruang. Dan yang kedua, data mengenai Sertipikat Tanah Elektronik, sehingga Sertipikat Tanah Elektronik masyarakat bisa dengan mudah mengecek,” jelasnya.

BACA JUGA:Drs Syamsul Effendi MM, Bupati Rejang Lebong dan Siap Maju Pilbup 2024, Segini Kekayaannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan