Sebelumnya, Jokowi meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. PP itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Beberapa aturan progresif di PP Kesehatan menarik perhatian publik. Misalnya, larangan menjual rokok ketengan dalam pasal 434 ayat (1).
Jokowi juga melarang rokok promosi di media sosial. Dia pun menaikkan batas usia boleh merokok dari 18 tahun ke 21 tahun. (**)
Tags : #reproduksi
#presiden joko widodo
#peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024
#pelayananan
#pelajar
#kesehatan
#alat kontrasepsi pelajar
Kategori :
Terkait
Selasa 12 Nov 2024 - 20:41 WIB
Praktisi Kesehatan di Rejang Lebong Harus Menjadi Contoh Ini
Selasa 12 Nov 2024 - 20:17 WIB
Dikenal Mnegurangi Kanker, 6 Manfaat Kunyit Putih Untuk Kesehatan Wanita
Senin 11 Nov 2024 - 21:33 WIB
6 Alasan Kenapa Minum Dianjurkan Duduk, Berikut Penjelasannya
Minggu 10 Nov 2024 - 11:22 WIB
Musim Mangga Tiba, 7 Manfaat Makan Mangga Saat Malam Hari
Kamis 07 Nov 2024 - 15:10 WIB
Uban Bisa Kembali Hitam Dengan Rimpang Kunyit, Begini Caranya
Terpopuler
Rabu 13 Nov 2024 - 20:59 WIB
Viral, Pembagian Seragam Sekolah Gratis di Seluma Diduga Dipolitisir
Rabu 13 Nov 2024 - 11:50 WIB
BREAKING NEWS : Jaksa Geledah Sekretariat Pemda dan BKD Seluma, Tuntaskan Kasus Ini
Rabu 13 Nov 2024 - 20:48 WIB
Tantang Jaksa Sumpah Pocong, Kejari BS Sambut Massa dengan Fakta Ini
Rabu 13 Nov 2024 - 21:41 WIB
Akhir Bulan, APBD Disahkan, Segini Nilai APBD Provinsi Bengkulu
Rabu 13 Nov 2024 - 20:53 WIB
APBD Seluma Defisit Rp 67 M, Sudah Tidak Sehat Lagi
Terkini
Kamis 14 Nov 2024 - 11:06 WIB
Eiger Tawarkan Tas dan Dompet Berkualitas , Harga Murah, Ayo ke Sini
Kamis 14 Nov 2024 - 10:51 WIB
Nilai Tukar Rupiah Pagi Ini, Kamis 14 November 2024, Anjlok Lagi Terhadap Dolar AS
Kamis 14 Nov 2024 - 10:37 WIB
Selidiki Kasus Kades Tanjung Alam, Ini LHP Tim Pencari Fakta Ipda Kepahiang
Kamis 14 Nov 2024 - 10:21 WIB
Ditinggal Istri Jadi TKW, Nekat Setubuhi Anak Tetangga, Pria di Lebong Dibekuk
Kamis 14 Nov 2024 - 10:10 WIB