Sebelumnya, Jokowi meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. PP itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Beberapa aturan progresif di PP Kesehatan menarik perhatian publik. Misalnya, larangan menjual rokok ketengan dalam pasal 434 ayat (1).
Jokowi juga melarang rokok promosi di media sosial. Dia pun menaikkan batas usia boleh merokok dari 18 tahun ke 21 tahun. (**)
Tags : #reproduksi
#presiden joko widodo
#peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024
#pelayananan
#pelajar
#kesehatan
#alat kontrasepsi pelajar
Kategori :
Terkait
Kamis 19 Sep 2024 - 16:34 WIB
Mudah Dilakukan, 6 Kebiasaan Ini Bikin Awet Muda
Kamis 19 Sep 2024 - 14:43 WIB
Teh Jahe Bisa untuk Obat Mabuk Perjalanan, Begini Cara Membuatnya
Senin 16 Sep 2024 - 21:44 WIB
KPPS Dicover BPJS, Penyelenggara Pilkada Lebih Aman Dalam Bertugas
Senin 16 Sep 2024 - 20:14 WIB
Minuman Tradisional Yang Bikin Kulit Putih dan Glowing, Dicoba yuk,,
Senin 16 Sep 2024 - 19:49 WIB
Tak Banyak Yang Tahu, 10 Buah Yang Tidak Boleh Dikonsumsi Setiap Hari
Terpopuler
Kamis 19 Sep 2024 - 06:22 WIB
Polres BS Mulai Usut Galian C di Kedurang, Ini yang Sudah Dilakukan
Kamis 19 Sep 2024 - 11:48 WIB
Update Perolehan Medali PON XXI Aceh-Sumut, Kamis Pagi 19 September 2024
Kamis 19 Sep 2024 - 13:37 WIB
Terbukti Korupsi Dana Umat, Mantan Anggota DPRD BS Divonis Bersalah, Segini Hukumannya
Kamis 19 Sep 2024 - 07:19 WIB
12 Nama Calon Anggota Kompolnas Periode 2024-2028 Diserahkan ke Presiden, Berikut Daftarnya
Kamis 19 Sep 2024 - 07:00 WIB
RSUD Mukomuko Miliki Laboratorium Patologi Anatomi, Ini Fungsinya
Terkini
Kamis 19 Sep 2024 - 21:50 WIB
Petani Dianjurkan Pakai Pupuk Organik Cair, Sangat Bermanfaat untuk Jangka Ini
Kamis 19 Sep 2024 - 21:46 WIB
LKBBR Bentuk Relawan PMI Responsif, Kembangkan Kapasitas Ujung Tombak Organisasi
Kamis 19 Sep 2024 - 21:46 WIB
Permintaan Pusling dari Sekolah Tinggi, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan 'Banjir' Surat Permohonan
Kamis 19 Sep 2024 - 21:46 WIB
TNI AL Buka Penerimaan Perwira Prajurit Karier, Bisa Daftar Secara Online, Berikut Syaratnya
Kamis 19 Sep 2024 - 21:42 WIB