Sah, Jokowi Teken Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar

Senin 05 Aug 2024 - 12:01 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Sebelumnya, Jokowi meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. PP itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Beberapa aturan progresif di PP Kesehatan menarik perhatian publik. Misalnya, larangan menjual rokok ketengan dalam pasal 434 ayat (1).

Jokowi juga melarang rokok promosi di media sosial. Dia pun menaikkan batas usia boleh merokok dari 18 tahun ke 21 tahun. (**) 

Kategori :