Sah, Jokowi Teken Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar

Senin 05 Aug 2024 - 12:01 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah  telahresmi  mengesahkan serta menerbitkan aturan baru berupa penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar. 

Kabar inipun viral di media sosial seperti di Twitter atau X, diterbitkannya aturan tersebut  membolehkan pelajar membeli secara bebas alat kontrasepsi. 

Secara umum kontrasepesi adalah cara mencegah kehamilan. Bagi pelajar, penting untuk memahami berbagai metode kontrasepsi yang tersedia dan memilih yang sesuai dengan kebutuhan dan keadaan pribadi mereka.

Penyediaan alat kontrasepesi bagi  pelajar diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 Aturan tersebut telah ditandtangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). 

PP tersebut mengatur soal edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi meliputi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dituangkan  dalam pasal 103, yang merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi.

BACA JUGA:Dilantik 28 Agustus 2024, Ini Daftar Nama 25 Anggota DPRD BS Periode 2024-2029

BACA JUGA:Marak Pernikahan Dini di Seluma, Penyebabnya Karena Hamil Duluan, Terbanyak dari 2 Kecamatan Ini

Sebagai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Adapun di Pasal 103 ayat 4 merinci lagi soal pelayanan kesehatan reproduksi yang dimaksudkan itu meliputi: deteksi dini penyakit atau skrining,  pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi

Pasal itu menjelaskan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi meliputi sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi. 

Perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual., dan pemilihan media biburan sesuai usia anak. 

Pemberian informasi  itu dilakukan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah maupun kegiatan lain di luar sekolah dalam bentuk konseling. 

"Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, itu tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya," bunyi ayat (5) pasal 103 PP Kesehatan.

Kategori :