BACA JUGA:Dilantik 28 Agustus 2024, Ini Daftar Nama 25 Anggota DPRD BS Periode 2024-2029
BACA JUGA:Jaga Kamtibmas, Titik CCTV di BS Akan Ditambah, Ini Lokasinya
Ia menambahkan, untuk pendaftaran uji KIR juga bisa dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko.
Dengan melampirkan persyaratan berupa buku uji KIR, fotokopi STNK dan KTP, surat kuasa, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Sedangkan untuk kendaraan mutasi melengkapi buku uji atau surat kehilangan, berkas pencabutan, fotokopi STNK dan KTP.
"Kami akan tetap maksimal, fokus melayani masyarakat dalam transportasi yang berkeselamatan di daerah ini," terangnya. (end)
Kategori :