Sengketa Pilkada BS Segera Sidang Perdana di MK, Ini Jadwalnya
Tim Kuasa Hukum pemohon sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Rifai -Yevri.-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id – Sidang perdana sengketa Bupati Bengkulu Selatan akan dilaksanakan pada Jumat, 10 Januari 2025, pukul 08.00 WIB, bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, lantai 2.
Agenda ini menjadi tahap awal dalam proses hukum yang diajukan terkait perhitungan periode jabatan bupati.
Kuasa hukum pemohon, ADV Edi Rusman SH MH menyampaikan bahwa pihaknya tidak melakukan persiapan khusus menjelang sidang pertama ini.
Meski demikian, ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat memeriksa dan memutuskan permohonan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang telah ditetapkan dalam putusan sebelumnya.
BACA JUGA:Permohonan Sengketa Pilkada Diperbaiki Kuasa Hukum Rifai-Yevri
BACA JUGA:Pemdes di BS Diingatkan untuk Bayar Pajak Tepat Waktu, Ini Alasannya
“Insyaallah, besar harapan kita MK berpedoman pada empat putusannya dalam memeriksa dan memutuskan permohonan kita. Hal ini penting agar penentuan periode jabatan didasarkan pada saat menjabat secara nyata dan faktual, bukan saat pelantikan,” ujar Edi, Selasa 7 Januari 2025.
Permohonan ini telah resmi tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) dengan nomor 68/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Dalam sengketa ini, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan, sedangkan kuasa hukum pemohon terdiri dari Muspani, Agustam Rochman, dan Edi Rusman.
Edi menyatakan rasa syukur atas diterimanya permohonan oleh MK dan berharap proses persidangan berjalan lancar.
“Alhamdulillah, permohonan kita diterima dan kita sudah mendapatkan jadwal sidang. Doakan semuanya berjalan lancar,” ungkapnya.
Selain itu, ia berharap sengketa ini dapat berlanjut. Bahkan hingga sidang pleno untuk pembahasan pokok perkara.
“Kami berharap sidang ini tidak hanya berhenti di tahap awal, tetapi berlanjut hingga sidang pleno pokok perkara. Ini penting agar seluruh materi yang kami ajukan dapat diperiksa secara menyeluruh,” tegas Edi.
BACA JUGA:Bobol Rumah, 2 Warga BS Dibekuk, Ini yang Dicurinya