Harianbengkuluekspress.id-Rekrutmen tenaga PPPK 2024 segera digelar, bagi honorer yang memenuhi syarat tentu hal ini menjadi kabar gembira.
Sebab, gaji mereka akan setara dengan PNS. Dengan begitu kesejahteraan mereka dipastikan terjamin.
Hanya saja, bagi mereka yang tidak memenuhi syarat, pemerintah telah memberikan solusi terbaik bagi mereka yakni dialih dayakan menjaid tenaga Outsourcing.
Untuk diketahui outsourcing adalah tenaga kerja yang bekerja di satu perusahaan atau institusi, tetapi secara hukum, mereka ada di bawah perusahaan lain.
BACA JUGA:Olimpiade Paris 2024, Masih ada 8 Atlet Indonesia Siap Rebut Medali, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Salah Satunya Madrasah di Bengkulu, 16 Provinsi Ini Gelar Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia
Dalam kata lain outsourcing adalah perusahaan penyalur tenaga kerja, jika dikaitkan dengan tenaga honorer ini, berarti outsourcing ini adalah penyalur pekerja honorer ke instansi pemerintah.
Ada 9 kategori tenaga honorer yang akan dialihkan menjadi outsourcing dan mereka tidak akan diangkat menjadi PPPK.
Adapun ke-9 kategori honorer tersebut adalah sebagai berikut:
1. Cleaning service,
2. Petugas keamanan atau security,
3. Pramutamu,
4. sopir,
5. Pekerja lapangan penagih pajak,
6. Penjaga terminal,