Rekrutmen PPPK 2024, Honorer 9 Kategori Ini Tidak Bisa Diangkat, Bakal Jadi Outsourcing, Berikut Daftarnya

Senin 05 Aug 2024 - 17:38 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id-Rekrutmen tenaga PPPK 2024 segera digelar, bagi honorer yang memenuhi syarat tentu hal ini menjadi kabar gembira.

Sebab, gaji mereka akan setara dengan PNS. Dengan begitu kesejahteraan mereka dipastikan terjamin.

Hanya saja, bagi mereka yang tidak memenuhi syarat, pemerintah telah memberikan solusi terbaik bagi mereka yakni dialih dayakan menjaid tenaga Outsourcing.

Untuk diketahui outsourcing adalah tenaga kerja yang bekerja di satu perusahaan atau institusi, tetapi secara hukum, mereka ada di bawah perusahaan lain.

BACA JUGA:Olimpiade Paris 2024, Masih ada 8 Atlet Indonesia Siap Rebut Medali, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Salah Satunya Madrasah di Bengkulu, 16 Provinsi Ini Gelar Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia

Dalam kata lain outsourcing adalah perusahaan penyalur tenaga kerja, jika dikaitkan dengan tenaga honorer ini, berarti outsourcing ini adalah penyalur pekerja honorer ke instansi pemerintah.

Ada 9 kategori tenaga honorer yang akan dialihkan menjadi outsourcing dan mereka tidak akan diangkat menjadi PPPK.

Adapun ke-9 kategori honorer tersebut adalah sebagai berikut:

1. Cleaning service,

2. Petugas keamanan atau security,

3. Pramutamu,

4. sopir,

5. Pekerja lapangan penagih pajak,

6. Penjaga terminal,

Kategori :