harianbengkuluekspress.id - 7 Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Senin 5 Agustus 2024 mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2024. Kemudian Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal Kabupaten BU juga ikut disahkan menjadi Perda.
Hal tersebut tertuang dalam rapat paripurna pandangan akhir fraksi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD BU Sonti Bakara SH didampingi Waka I Juhaili SIP dan Waka II Herliyanto SIP serta dihadiri langsung oleh Wabup Arie Septia Adinata serta para tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD BU Sonti Bakara SH mengatakan, dari seluruh penyampaian kata akhir, ketujuh fraksi DPRD Bengkulu Utara semua fraksi menyetujui dan sepakat dua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda dengan tujuan agar menjadi produk hukum di Kabupaten Bengkulu Utara.
"Ya, kita patut bersyukur setelah melalui tahapan yang panjang, 2 Raperda yang telah disusun oleh Pemkab BU seluruh fraksi DPRD BU menerima kedua Raperda tersebut untuk disahkan dan ditetapkan menjadi perda Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2024," ujarnya.
Sonti juga menambahkan, bahwa 2 Perda ini diharapkan nantinya mampu diimplementasikan dengan baik dan secara optimal demi mewujudkan kebijakan di Kabupaten BU dalam membangun Kabupaten BU. Karena kedua Perda tersebut yakni Perda APBD Perubahan 2024 dan Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal Kabupaten Bengkulu Utara memang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
"Kita harap dengan disahkannya Perda ini, mampu diimplementasikan dengan baik dan secara optimal demi mewujudkan kebijakan di Kabupaten BU dalam membangun kabupaten Bengkulu Utara kedepannya,"ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata SE MAP mewakili Bupati Bengkulu Utara Ir H Mian menyampaikan, ucapan terimakasih kepada fraksi-fraksi DPRD BU yang menerima dan menyetujui dua rancangan peraturan daerah agar jadi perda. Wakil Bupati Arie Septia Adinata mengatakan, keberadaan dua Perda itu tentunya semakin meningkatkan kinerja pemerintah daerah. Meski memang masih ada catatan dan saran serta kritikan yang harus menjadi acuan pemerintah Kabupaten BU. Selanjutnya Raperda yang mendapat persetujuan jadi perda ini akan segera di laporkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
"Allhamdulillah 2 Raperda ini telah setujui jadi Perda memang dalam pembahasan rancangan peraturan daerah ini ada begitu banyak dinamika yang terjadi tentunya juga hal ini banyak menguras waktu pikiran tenaga baik pihak legislatif, maupun pihak eksekutif. Mudah-mudahan hal ini selain menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama, juga akan menjadi amal ibadah dan persembahan terbaik kita dalam menyusun program kerja dan kegiatan untuk membangun Kabupaten BU yang kita cintai," tukasnya.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Dibuka, Ini Waktunya
BACA JUGA:Program Kerakyatan Tetap Berlanjut, DPRD Kota Bengkulu Masukkan Dalam di KUA PPAS 2025
Untuk diketahui bahwa di APBD Perubahan tahun anggaran 2024 yakni untuk pendapatan daerah sebesar Rp 1,4 triliun. Secara umum bertambah dari asumsi pendapatan daerah pada APBD murni tahun 2024 sebesar Rp 1,3 triliun. Kemudian Belanja daerah sebesar Rp 1,5 triliun bertambah dari asumsi awal belanja daerah pada APBD murni tahun 2023 sebesar Rp 1,443 triliun. Lalu untuk pembiayaan daerah sebesar Rp 106, 317 miliar bertambah dari asumsi awal pembiayaan daerah pad APBD murni tahun 2024 sebesar Rp 61,3 miliar.(afrizal)