“Jadi, jika maju, itu adalah konsekuensi yang harus ditaati,” tuturnya.
Sama halnya yang disampaikan oleh Calon Wabup, Bambang ASB.
Dirinya juga telah siap mengundurkan diri melepas statusnya baik itu sebagai Kepala Dinas serta ASN yang telah puluhan tahun dijabatnya.
“Iya sama, saya siap mengundurkan diri sebagai ASN,” singkatnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Lebong, Sugiyanto membenarkan bahwa pihaknya memang telah menerima dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menyampaikan surat pengunduran diri Hj Roiyana sebagai anggota DPRD Lebong terpilih tahun 2024.
“Suratnya sudah kita terima,” ujarnya.
Ditambahkan Sugiyanto, terkait pengunduran diri Roiyana, pihaknya akan melakukan klarifikasi dengan PKB, siapa yang akan menggantikan Roiyana sebagai anggota DPRD Lebong terpilih.
Setelah itu baru dilakukan proses pergantian.
“Untuk yang menggantikan, merupakan calon yang memiliki suara terbanyak ke 2 dari suara Roiyana,” tuturnya.
Masih dijelaskan Sugiyanto, sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 menyebutkan bahwa untuk ASN ataupun anggota DPRD terpilih, wajib mengundurkan diri jika maju pada pelaskanaan Pilkada baik itu di tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.
“Jadi yang berstatus ASN, anggota dewan terpilih, anggota KPU atau Bawaslu, harus mengundurkan diri,” tutupnya.(614)