Harianbengkuluekspress.id - Pilkada Lebong 2024 tidak hanya diikuti politisi, tapi juga para tokoh birokrat yang memiliki segudang pengalaman di pemerintahan. Karena aturan mengharuskan mundur dari jabatan politik dan pemerintahan, para tokoh tersebut harus ikhlas melepaskan jabatannya.
Pilkada Lebong 2024 setidaknya diikuti 3 tokoh yang memiliki jabatan politik dan di pemerintahan. Pertama, Hj Roiyana yang sudah memantapkan niat untuk menjadi Calon Wakil Bupati Lebong mendapingi Kopli Ansori.
Saat ini Roiyana menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Lebong dari PKB.
Pada Pemilu 2024 lalu, Roiyana kembali terpilih sebagai anggota DPRD Lebong. Namun karena maju Pilkada, status sebagai dewan terpilih ini harus ia tinggalkan.
Roiyana mengatakan bahwa pada pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Lebong tahun 2024, dirinya sudah memiliki niat yang sangat matang untuk mendampingi petahana.
BACA JUGA:Maju Pilkada, 3 Pejabat Pemprov Pensiun Dini, Ini Sosoknya
BACA JUGA:Dipanggil Dewan, Oknum Dokter Akui Biaya Operasi Ditransfer ke Rekening Pribadi
“Semua telah dipikirkan matang-matang dan siap mendampingi Pak Bupati,” ucapnya, Senin, 5 Agustus 2024.
Lanjut Royana, untuk itu dirinya secara langsung mendatangi kantor KPU Lebong, untuk berkoordinasi terkait pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Lebong terpilih priode 2024-2029, dimana nantinya jabatannya akan digantikan oleh calon dari PKB yang memiliki suara terbanyak di bawah dirinya.
“Untuk calon pengganti saya, sudah disiapkan,” tuturnya.
Selain Roiyana, Calon BCupati (Cabup) Lebong, H Azhari SH MH juga harus mundur sebagai ASN Jaksa di Kejaksanaan Agung RI.
Sedangkan Bakal Calon Wakilnya, Bambang ASB juga berstatus ASN yang menjabat sebagai Kepada Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu.
Azhari juga menegaskan bahwa siap melepaskan statusnya sebagai ASN yang bekerja di Kejaksanaan.
“Segera saya urus, sebelum pendaftaran pengunduran diri saya sudah selesai diurus,” sampainya.
Lanjut Azhari, sesuai dengan pasal yang ada di dalam Undang-Undang Pilkada maupun Peraturan komisi Pemilihan Umum (PKPU) menyebutkan bahwa TNI-Polri, ASN, BUMN, anggota dewan hingga Kepala Desa (Kades) harus mengundurkan diri jika maju, baik Pilkada, Pilpres serta Pemilu.