Harianbengkuluekspress.id- Kontroversi penerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-undang kesehatan 17 tahun 2023 tentang kesehatan yang bikin gaduh kian meluas.
Jika sebelumnya dilontarkan dari Komisi X DPR RI, Persatuan Ummat Muslim yang mendesak pemerintah untuk melakukan revisi.
Kali ini, Aturan yang didalamnya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar ditanggapi organisasi profesi Persatuan Guru Repiblik Indonesia (PGRI).
Sekretaris Pengurus Besar PGRI, Dudung Abdul Qadir menegaskan meminta agar Pemerintah memberikan penjelasan yang jelas terkait isi aturan tersebut.
Dijelaskannya, PB PGRI bukan tidak mendukung atau merasa keberatan dengan aturan PP tersebut.
"Jadi PGRI bukan tidak mendukung, namun memohon kepada pemerintah untuk segera memberikan penjelasan secara utuh terkait isi Peraturan Pemerintah itu," ungkapnya.
BACA JUGA:Mengaku Sempat Gagal, Begini Cerita Sang Juara Olimpiade Ekonomi Internasional 2024
Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih banyak mendorong edukasi terkait kesehatan alat produksi.
Dia juga menginginkan agar jangan sampai pelajar terjerumus ke pergaulan bebas hingga difasilitasi alat kontrasepsi itu.
Oleh sebab itu, tidak keberatan dengan pasal 103 ayat 4 PP tersebut sepanjang berisi poin huruf a sampai d.
Adapun poin yang dimaksud Dudung merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi yang meliputi, deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, dan konseling.
Dudung juga mengaku tidak keberatan jika penyediaan alat kontrasepsi itu dibatasi hanya untuk edukasi.
Dia pun berharap pemerintah lebih detail lagi dalam pengaturan alat kontrasepsi untuk pelajar.
"Yang terpenting bagaimana edukasi, bagaimana edukasi seks, bagaimana jangan supaya itu tidak tabu di sekolah," ujarnya.