BACA JUGA:Pendaftaran Wirausaha Merdeka 2024 Sudah Dibuka, Ini Syaratnya
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Berikut Syarat Lengkapnya
Diketahui, Pemerintah telahresmi mengesahkan serta menerbitkan aturan baru berupa penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.
Secara umum kontrasepesi adalah cara mencegah kehamilan. Bagi pelajar, penting untuk memahami berbagai metode kontrasepsi yang tersedia dan memilih yang sesuai dengan kebutuhan dan keadaan pribadi mereka.
Penyediaan alat kontrasepesi bagi pelajar diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Aturan tersebut telah ditandtangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). PP tersebut mengatur soal edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi meliputi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dituangkan dalam pasal 103, yang merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi. Meliputi, deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. (**)