DPMD Diminta Siapkan Draft SK Perpanjangan Jabatan Ini

Selasa 06 Aug 2024 - 21:16 WIB
Reporter : budi hartono
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id  – Asisten I Setdakab Mukomuko Haryanto meminta tim di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko segera menyelesaikan dan menyampaikan draft Surat Keputusan (SK) perihal perpanjangan jabatan kepala desa (Kades) dari enam tahun menjadi delapan tahun.

“Hingga hari ini (kemarin,red) belum ada SK untuk perpanjangan jabatan kades di daerah ini disampaikan ke Bagian Hukum dan akan diteliti di Asisten I,” sampai Asisten I Setdakab Mukomuko Haryanto, Selasa 6 Agustus 2024.

Dijelaskan Haryanto, SK yang harus segera disiapkan itu tidak hanya kades, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perpanjangan masa jabatan sebanyak 148 kades  dan BPD itu sesuai dengan hasil revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 tentang desa terkait dengan masa jabatan.

”Pengukuhan perpanjangan masa jabatan sebanyak 148 kades dari enam tahun menjadi delapan tahun itu, termasuk BPD juga harus segera dilaksanakan ketika berakhirnya masa jabatan,” jelasnya. 

BACA JUGA:Rekam Data KTP-el Pelajar Langsung di Sekolah, Ini Tujuannya

BACA JUGA:BRI Gandeng Kejari BS untuk Tangani Kredit Bermasalah

Ia juga menjelaskan, SK yang harus disampaikan tidak hanya kades maupun BPD yang masa jabatannya berakhir di tahun 2024 ini. Termasuk masa jabatan yang akan berakhir tahun 2026 dan beberapa tahun kedepannya juga disiapkan.

”Yang jelas disiapkan dulu draft SK-nya, karena akan diproses dan akan diteken Bupati Mukomuko. Untuk teknis pelantikan nantinya akan dibahas lebih lanjut,” ujarnya.

Terpisah Kepala Bidang Pemerintahan Desa  DPMD Mukomuko, Wagimin mengaku, untuk draft SK Kades dan BPD telah disampaikan ke Bagian Hukum. “Sudah kami sampaikan draftnya ke bagian hukum dan masih dilakukan telaah serta diteliti di bagian hukum Setdakab,” katanya. 

Wagimin juga menyampaikan, khususnya untuk perpanjangan jabatan kepala desa dari 148 desa sebanyak 145 desa yang telah dimasukan ke bagian hukum. Sedangkan 3 jabatan kades belum, karena tiga jabatan itu masih diisi Pj Kades. 

“Untuk tiga desa belum kita sampaikan ke bagian hukum dan untuk pengusulan pelantikannya nanti jika di tiga desa itu telah dilakukan PAW,” ungkapnya.(budi)

Kategori :