BRI Gandeng Kejari BS untuk Tangani Kredit Bermasalah

RENALD/BE Pemimpin Cabang BRI Manna, Bright Brennan Parulian dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah SH,MH menandatangani MoU pendampingan hukum dalam penanganan kredit macet di Aula Kejari BS, Selasa 6 Agustus 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Manna menandatangani kesepakatan kerjasama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kejari Bengkulu Selatan (BS).

Adapun MoU tersebut tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Hadir langsung pada penandatanganan MoU tersebut, yaitu Pemimpin Cabang (Pinca) BRI Cabang Manna, Bright Brennan Parulian beserta Manajer dan Staff dengan Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH beserta jajaran.

Adapun penandatangan MoU antara BRI Cabang Manna dengan Kejari BS digelar di Aula Pertemuan Kejari BS, pada Selasa 6 Agustus 2024 siang.

BACA JUGA:PNS Diimbau Bayar Zakat Ini

BACA JUGA:Kodim 0408 Musnahkan Ratusan Botol Miras , Hasil Operasi di Sini

"Penandatanganan kesepakatan bersama pada hari ini merupakan penyempurnaan atas kesepakatan bersama yang pernah dibuat antara BRI dengan Kejari Bengkulu Selatan pada tahun 2022 yang lalu. Maka penandatanganan kesepakatan bersama ini bukan merupakan yang pertama kali antara BRI dan Kejari Bengkulu Selatan," ujar Bright saat menyampaikan kata sambutan.

Lebih lanjut, Bright menjelaskan Bank BRI merupakan bank milik pemerintah yang memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi daerah khususnya di BS.

Sehingga BRI dituntut menjalankan fungsinya dengan baik, khususunya pada kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit. 

"Kredit atau aset yang disalurkan kepada masyarakat harus tumbuh secara sehat dan berkelanjutan, karena aset negara, tentu harus dapat dikembalikan kepada masyarakat yang menyimpan uangnya di Bank BRI. Salah satunya dalam penanganan kredit macet," jelasnya.

BACA JUGA:Distribusi BBM Subsidi Dipangkas, Gubernur Bengkulu Perintahkan Ini

Bright juga mengatakan bank adalah instansi yang highly regulated. Sehingga kerjasama dengan Kejari BS sangat perlu dilakukan.

Adapun ruang lingkup MoU yang telah ditandatangani, pertama tentang bantuan hukum, yaitu pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh jaksa pengacara negara kepada negara atau pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus (SKK), serta pemberian jasa hukum di bidang tata usaha negara oleh jaksa pengacara.

Dalam MoU BRI meminta pertimbangan hukum, yaitu jasa hukum yang diberikan oleh jaksa pengacara negara dalam bentuk legal opinion dan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta tindakan hukum lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan