Harianbengkuluekspress.id - Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu mengungkap terduga pelaku penipuan dengan modus menjanjikan bisnis batu bara. Dua tersangka ditetapkan berinisial DA (40) warga Kecamatan Air Napal dan AH (45) Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara. Mereka berdua dilaporkan menipu Merry Susanti (31), warga Kecamatan Air Napal, sehingga korban mengalami kerugian Rp 300 juta lebih. Dua orang tersangka ditahan sejak 5 Agustus 2024 langsung ditahan untuk mengantisipasi menghilangkan barang bukti.
Disampaikan Kasubdit Hardabangtah Dit Reskrimum Polda Bengkulu, AKBP Novi Ari Andrian SH, terduga pelaku ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti. Dari bukti yang didapat dua orang tersangka terbukti melakukan penipuan dengan modus menawarkan korban bisnis tambang batu bara.
"Modusnya mengajak korban bisnis batu bara, tetapi dengan syarat korban harus memberikan sejumlah uang. Setelah uang diberikan, bisnis batu bara yang dijanjikan tidak ada dan uang korban tidak dikembalikan," jelas AKBP Novi.
Penipuan tersebut terjadi pada 16 Mei 2023. Antara tersangka dan korban sudah saling kenal, karena sama-sama pebisnis. Kemudian, tersangka menawarkan korban bisnis batu bara dengan sistem bagi hasil. Korban lantas ditawari sebagai pemodal oleh tersangka. Untuk meyakinkan korban, kedua terduga pelaku mengajak korban melihat lokasi tambang. Lokasi tambang batu bara di Desa Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim. Namun, saat melihat lokasi, korban tidak diperbolehkan mengambil foto.
BACA JUGA:Semua Kabupatan Raih UHC Award, BPJS Kesehatan Curup Beri Apresiasi
BACA JUGA:Konsumsi Air Jahe, Rasanya Enak dan Segar, Berikut Khasiatnya Bagi Kesehatan
"Tersangka mengajak korban melihat lokasi tambang sebagai salah satu upaya tersangka untuk meyakinkan korban selain rangkaian bujuk rayu yang sebelumnya terus dilakukan," imbuhnya.
Korban percaya karena terus diyakinkan oleh tersangka. Sehingga korban mentransfer uang kepada tersangka. Transfer pertama Rp 200 juta. Kemudian, dilanjutkan sampai 4 kali transfer dengan total Rp 377 juta. Korban mulai resah setelah tersangka susah dihubungi dan apa yang dijanjikan tidak terealisasi. Uang yang sudah ditransfer tidak dikembalikan.
"Korban curiga karena bisnis yang dijanjikan tak dipenuhi. Uang tidak dikembalikan, kemudian korban membuat laporan. Setelah kami selidiki, ternyata lokasi yang dijanjikan berada di wilayah Bukit Asam," pungkasnya.
Setelah diselidiki dan dicek ke ESDM pusat, lokasi yang dijanjikan ternyata masuk dalam wilayah salah satu perusahaan batu bara terbesar di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). (Rizki Surya Tama)