BACA JUGA:Lebong Kembali Raih Penghargaan UHC, Bupati Kopli Sampaikan Pesan Begini
Adapun pengumuman pendaftaran pasangan Cakada pada pasal 96 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. KPU Provinsi dan KPU kabupaten, serta kota membuka masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran pasangan calon. Waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB waktu setempat.
"Untuk batas hari terakhir waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB waktu setempat," pungkasnya. (Renald)
Kategori :