KPU Umumkan Perubahan Jadwal Kampanye PSU, Kampanye Akbar Ditiadakan

RENALD/BE Mafahir--
Harianbengkuluekspress.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan resmi mengumumkan perubahan jadwal kampanye untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kampanye yang sebelumnya dijadwalkan mulai 26 Maret hingga H-3 sebelum PSU kini diperpendek menjadi tujuh hari, yakni pada 9–15 April 2025.
Perubahan ini didasarkan pada surat edaran KPU RI Nomor 631/PL.02.4-SD/06/2025 yang diterbitkan pada 23 Maret 2025 terkait pengaturan pelaksanaan kampanye PSU.
“Jadi durasi waktu pelaksanaan kampanye selama tujuh hari dan berakhir satu hari sebelum masa tenang,” ujar Anggota KPU Bengkulu Selatan, Mafahir pada Jumat 28 Maret 2025.
Ia menjelaskan bahwa metode kampanye PSU juga mengalami perubahan signifikan. Salah satunya adalah peniadaan kampanye akbar atau rapat umum, sesuai dengan ketentuan dalam pertimbangan keputusan konstitusi. Sebagai gantinya, KPU akan menggelar satu kali debat kampanye sebagai bagian dari upaya sosialisasi kepada masyarakat.
“Nanti di dalam kampanye ini tidak ada kampanye akbar, hanya ada satu kali debat kampanye,” jelasnya.
BACA JUGA:Kelapa Langka, Harga Santan Melonjak, Ini Kata Mendag dan Solusinya
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Harga Santan Kelapa Di Bengkulu Naik Signifikan
Mafahir menambahkan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan tahapan PSU berjalan lebih kondusif dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau peserta pemilu agar tetap mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Kampanye harus dilakukan sesuai regulasi yang berlaku agar PSU dapat berjalan dengan aman dan tertib,” katanya.
Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap mengikuti perkembangan informasi terkait PSU, mengingat perubahan jadwal ini cukup signifikan.
“Masyarakat perlu memahami bahwa PSU merupakan bagian dari upaya memastikan pemilu berjalan dengan jujur dan adil. Kami berharap partisipasi pemilih tetap tinggi pada 17 April mendatang,” tutup Mafahir. (Renald)