Sementara itu, untuk barang bukti yang juga berhasil didapat seperti salinan Permenkeu tentang Penetapan Anggaran DD Tahun Anggaran (TA) 2022, salinan Perbub Lebong tentang Rincian ADD TA 2022. Kemudian RKPDES dan APBDES TA 2022, SK para pihak yang terlibat, Laporan Realisasi Anggaran APBDES TA 2022, Rekening Koran Tahun 2022, RAB dan Gambar Irigasi DD TA 2022.
“Dokumen Pencairan dan seluruh Dokumen yang Berkaitan dengan Pelaksanaan APBDesa Pungguk Pedaro tahun 2022,” sampainya.
Lanjut Wakapolres, untuk ke 2 tsk sendiri dijerat dengan Pasal 2 Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.
“Ancamana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar,” tutupnya.
Kembali mengingatkan, dugaan kasus korupsi DD dan ADD Desa Pungguk Pedaro berawal pada tahun 2023 yang lalu sebanyak 6 orang perangkat desa melaporkan adanya dugaan penyelewengan DD dan ADD, mengingat para perangkat desa tersebut belum menerima honor selama 7 bulan di tahun 2022 yang lalu.
Pada saat itu juga, dilakukan audit investigasi oleh tim dari Inspektorat Kabupaten Lebong terhadap Desa Pungguk Pedaro dan didapati adanya kerugian negara sebesar Rp 712 juta lebih, dengan rincian DD sebesar Rp 489 juta lebih dan ADD sebesar Rp 222 juta lebih dan hasil tersebut diserahkan ke unit Tipidkor Sat res Polres Lebong.
Pada saat itu, dari pihak Polres Lebong memberikan batasan selama 60 hari kalender kepada mantan Kades Punggu Pedaro, untuk mengembalikan Kerugian Negara hasil audit investigasi oleh Inspektorat. Akan tetapi, hingga batas yang telah ditentukan, mantan kades tersebut tidak mengindahkan atau tidak menyelesaikan apa yang telah diminta untuk mengembalikan hasil audit investigasi.
Oleh sebab itulah, dugaan kasus korupsi sendiri telah dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan akan menetapkan tersangkanya, namun sebelum itu penyidik unit Tipidkor juga telah meminta tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Lebong, untuk melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Dari hasil PKKN yang telah dilaksanakan, didapat sebesar Rp 804 juta yang mana jumlah tersebut bertambah dari hasil investigasi yang dilaksanakan di tahun 2023 yang lalu sebesar Rp 712 juta. Atas hasil tersebut, unit Tipidkor sat Res Polres Lebong kembali melaksanakan gelar perkara dan telah menetapkan 2 orang sebagai tsk.(erik)