Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menyurati mantan pejabat Seluma yang masih menguasai 7 unit kendaraan dinas dan tidak bergerak.
Setelah sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wilayah I kedeputian bidang koordinasi dan supervisi, terus memonitor perkembangan pengelolaan aset milik Pemda Seluma.
“Minggu lalu sudah kita surati sesuai arahan dari KPK khususnya mantan-mantan pejabat ini,” tegas Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, H Hadianto MSi kepada BE.
Ditambahkan, sebagian besar khusus mantan pejabat ini yang disurati adalah mereka yang telah lama tidak menjabat. Namun bagi pejabat yang baru pensiun dan tidak lagi menjabat, telah ditindaklanjuti. Sehingga tidak ada lagi aset yang masih dikuasai.
BACA JUGA:THR dan Gaji 13 Guru Tak Kunjung Cair, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gelar Job Fair Besar-besaran, Targetkan 4.999 Tenaga Kerja Terserap
“Mayoritas adalah mantan pejabat yang telah lama saja. Baik itu yang belum mengembalikan kendaraan dinas maupun aset yang tidak bergerak baik itu penguasaan tanah dan bangunan,” sambungnya.
Diterangkan, jika hasil dari supervisi yang telah dilakukan sedikitnya 7 unit kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat yang terhormat. Sehingga KPK meminta Pemerintah Kabupaten Seluma terlebih dahulu untuk menyurati. Sepeti yang disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Udin Juharudin.
“Jadi mantan pejabat yang terhormat agar bisa mengembalikan aset tersebut. Sebelum pemerintah kabupaten Seluma meminta bantuan dan saya rasa mantan pejabat ini bisa mengerti dan bisa menindaklanjutinya,” tegas kepada wartawan.
BACA JUGA:THR dan Gaji 13 Guru Tak Kunjung Cair, Ini Penyebabnya
Disampaikan, jika penguasaan kendaraan dinas tersebut dan telah pensiun tersebut bagian dari merugikan keuangan daerah juga. Sehingga seharusnya aset tersebut untuk bisa di kembalikan. Sekalipun sudah lama pensiun sebagai pejabat terhormat. Mengingat aset tersebut merupakan milik negara dan ini salah satu yang akan merugikan negara.
“Ini bagian dari monitornya KPK dengan tembusan. Kasi jangka waktu intuk pengembalian kepada pejabat tersebut. Kalo belum juga, bila perlu akan kita panggil ke Jakarta,” tegasnya singkat. (Jefrianto)