Kasus Pembebasan Lahan Pemkab Seluma Berpotensi Tersangka Baru

Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha menyatakan kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun 2009-2011. -Jefryy/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH, MH mengisyaratkan bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009-2011. Pasalnya, publik dikagetkan dengan sejumlah pihak justru tidak ditetapkan tersangka, seperti Kasubbag Keuangan dan Verifikasi serta Bendahara Induk di Sekretariat Pemda Seluma kala itu. 

“Silahkan saja kalau ada alat bukti yang lengkap, sampaikan dengan kami, siapa yang berperan aktif dalam dugaan kasus ini,” kata Kajari Seluma.

Ia menjelaskan bahwa delapan tersangka yang ditetapkan untuk tahun anggaran 2009 yakni Murman Effendi selaku mantan Bupati Seluma, Djasran Harahap selaku mantan Kepala BPN Seluma, Mulkan Tajudin mantan Sekda 2009 -2010.

BACA JUGA:1 Tersangka Pembebasan Lahan Pemkab Seluma Dirawat di RS Bhayangkara, Ini Sosoknya

BACA JUGA:Belum Usai Kasus Lama, Murman CS Tersangka Lagi, Kerugian Negara Ditaksir Rp 11 Miliar

Selanjutnya, TY Kabag Tapem, ES Kasubag Pertanahan dan HZ selaku mantan Bendahara Pembantu. Di mana mereka bagian dari Tim 9 yang bertugas dalam proses pembebasan lahan saat itu.

“Kita juga melakukan ekspos dalam penetapan ini, namun jika ada bukti kuat kita siap,” sampainya.

 


Salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Seluma, Edi Santoso mempertanyakan mengapa hanya 8 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun 2009-2011. -Jefryy/BE -

Penetapan Tersangka Hanya 8 Orang Dipertanyakan

Salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Seluma, Edi Santoso mempertanyakan penetapan hanya 8 tersangka. Edi mengatakan dirinya mengetahui proses pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009-2011 ini. Sehingga Kejari Seluma harus bisa objektif dalam penetapan tersangka. 

Seharusnya bukan hanya 8 yang ditetapkan oleh Kejari Seluma sebagai tersangka, masih ada beberapa orang lagi yang paling berperan.

"Kenapa Kasubag Keuangan dan Verifikasi serta Bendahara Induk tidak tersangka. Uang pembebasan lahan ini tidak akan cair kalau tidak ada paraf ini," tegasnya. 

Diketahui, Senin lalu Kejaksaan Negeri Seluma melalui tim penyidik pidana khusus (Pidsus) menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan