harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 2 (dua) orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) segera diberhentikan alias dipecat. Yaitu salah seorang PNS di Puskesmas Pagar Jati berinisial No dan PNS pada Satpol PP Kabupaten Benteng berinisial Gu. Karena belum memasuki usia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun, keduanya bakal dipecat tanpa bisa menikmati uang pensiun.
"Ya, ada 2 orang PNS yang dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi.
Apileslipi menjelaskan, kedua PNS tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Dalam pengambilan keputusan, ungkap Apileslipi, semuanya telah melalui tahapan dan prosedur yang berlaku. Dimulai dari evaluasi oleh pimpinan di tingkat OPD dan BKPSDM sebelum akhirnya dilanjutkan dengan rapat oleh tim majelis.
"Hasil rapat tim majelis, pelanggaran yang dilakukan 2 PNS tersebut tak bisa ditoleransi lagi, sehingga diambil keputusan untuk dilakukan pemberhentian atau pemecatan," terang Apileslipi.
BACA JUGA:Mantan Suami Istri Bersimbah Darah, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Kasus HIV Zero Kasus, Begini Cara Pencegahannya
Lebih lanjut Apileslipi menerangkan, surat keputusan (SK) pemecatan 2 orang PNS tersebut saat ini sudah diproses di Bagian Hukum Setda Pemkab Benteng sebelum akhirnya ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Benteng, Dr Heriyandi Roni MSi selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).
"Pemecatan 2 orang PNS juga sudah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI," tegasnya.
Dalam aturan, papar Apileslipi, PNS dapat diberikan sanksi apabila tak masuk kerja tanpa keterangan selama kurun waktu 10 hari berturut berupa penundaan pembayaran gaji.
"Apabila PNS tak masuk kerja selama lebih dari 28 hari berturu-turut, maka PNS tersebut dapat dievaluasi dan diberhentikan," pungkasnya.(bakti)