Basmi Peredaran Sabu, Polres Kepahiang Bongkar Sindikat Kelas Besar, Amankan BB 879 Paket

Senin 19 Aug 2024 - 11:59 WIB
Reporter : Doni Parianata
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Satreskoba Polres Kepahiang kembali berhasil mengamankan sabu sebanyak 73, 23 gram.

Dua orang tersangka berhasil ditangkap yakni Ra Desa Puntang Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang (Sumsel) dan En, warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.

Kapolres Kepahiang, AKBP Eko Munarianto SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Joko Santoso SH mengatakan kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar sabu-sabu dari para tersangka.

BACA JUGA:Indonesia Akan Mengalami Gempa Megathrust, Benarkah? Berikut Penjelasan BMKG

BACA JUGA:Pendaftaran Mulai Besok, Kejaksaan Agung Rekrutmen CPNS dengan Kuota 9.694 Orang, Berikut Rincian Formasinya

""Tsk masih dalam pemeriksaan," tegas Kasat.

Dijelaskan kasat, dua orang tersangka terdiri dari pengedar dan kurir. Perkaranya masih di kembangkan oleh jajaran Satnarkoba guna mengungkap para pelaku lainnya. 

"Kita masih kembangkan untuk penyidikan lebih jauh," singkat Kasat.

Saat diamankan polisi, kedua tersangka telah mengemas sabu-sabu menjadi ratusan paket, dengan total sebanyak 879 paket Narkotika. 

Dalam konferensi pers Senin 19 Agustus 2024, Kasat menyebut saat diamankan keduanya baru saja melakukan transaksi narkotika.

"Keduanya kami amankan di wilayah Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir Kebupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu sekita pukul 00.00 WIB," jelas Kasat.

BACA JUGA:Awal Pekan Ini, Senin 19 Agustus 2024, Nilai Tukar Rupiah Menguat Terhadap Dolar AS

BACA JUGA:Update Harga Emas, Senin 19 Agustus 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian

"Untuk barang bukti Sabu, yang kami amankan dari pengakuan para tersangka berasal dari Kabupaten Rejang Lebong, yang rencananya alan diedarkan di wilayah Kabupaten Empat Lawang," tutur Kasat. (Doni)

Kategori :