Bawa Ganja 1/2 Kg, Seorang Mahasiswa Diciduk Polres Kepahiang, Diambil dari Daerah Ini, Begini Pengakuannya
Kasat Narkoba Iptu Joko Santoso menunjukan barang bukti ganja-Doni Parianata/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Seorang mahasiswa semester 10 salah satu perguruan tinggi swasta di Bengkulu diciduk anggota Polres Kepahiang.
Mahasiswa berinisial Ic (24) yang merupakan warga asal Desa Padang Genting Kabupaten Seluma, dibekuk pada Rabu 23 Oktober 2024 sekira pukul 13.30 WIB ketika melintas di wilayah hukum Polsek Bermain Ilir.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku mengambil narkoba jenis ganja di kawasan Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan. Lalu, akan mengedarkan ganja di Kabupaten Kepahiang.
"Ganja dibeli seharga Rp 2.650.000, Ic ini disinyalir adalah kurir," kata Kasat Narkoba Polres Kepahiang, Iptu Joko Santoso SH.
BACA JUGA:Motor Terjatuh, Mahasiswa di Bengkulu Diciduk Polisi Kepahiang, Ternyata Bawa Barang IniBACA JUGA: Kapolres Komitmen Berantas Narkoba, Minta Kerja Sama Masyarakat
Selain itu, Ic mengaku hanya sebagai kurir, dirinya mengangkut barang tersebut diberi upah sebesar Rp 700 ribu.
Kasat mengatakan, penangkapan terhadap Ic ini berawal dari adanya kecurigaan anggota Polsek BI, yang akan menolong pelaku ketika pelaku terjatuh di jalan raya.
Pasalnya, saat itu sepeda motor pelaku masuk lobang saat melintas di TKP.
Sebab, saat itu anggota polsek BI sedang melakukan pengaturan jalan didepan sekolah.
Kemudian, Ic melintas dengan menggunakan sepeda motor. Ketika melihat adanya polisi sedang mengatur jalan, Ic putar balik.
Namun nasibnya apes, sebab saat itu sepeda motornya masuk lobang dan ia pun jatuh.
Melihat kejadian itu, anggota yang melihat ini membantu pelaku, tetapi mendapat barang yang dibawa Ic mencurigakan hingga diamankan anggota.
BACA JUGA:Tempo 1 Bulan, Polres Rejang Lebong Amankan 9 tsk Narkoba
BACA JUGA:10 Tersangka Narkoba Dibekuk, Penangkan BNN Provinsi Bengkulu dari Januari-September 2024