15 Tapak Tower SUTT Kaur Bermasalah, PLN Lakukan Ini

Rabu 21 Aug 2024 - 21:12 WIB
Reporter : Irul
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Pengoperasian Gardu Induk Bintuhan ditargetkan pada akhir tahun 2024 bisa difungsikan. 

Namun sayang, hingga kini masih terkendala pembebasan Right of Way (RoW) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV Manna-Bintuhan Gardu Induk PLN  yang sedang dikerjakan dan belum kunjung rampung. 

Pihak PLN menyebut masih ada 15 tapak lagi yang belum selesai.

Menyikapi hal ini, Tim PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumbagsel bersama Pemkab Kaur Rabu 22 Agustus 2024 menggelar rapat dan meminta bantuan Pemkab Kaur untuk dapat ikut serta mencari solusi terlihat permasalahan yang ada mengenai pembebasan tapak.

BACA JUGA:Belum Terima B1KWK, Hanura Optimis Bento 'Berlayar'

BACA JUGA:Tiga Masjid Ikuti Lomba Ini

“Di sini kita minta bantuan dari Pemkab Kaur, karena masih ada 15 tapak lagi yang belum selesai,” kata Manajer PLN UPP Sumbagsel, Rizal Hikmahtiar usai menggelar rapat di ruang kerja Bupati Kaur, Rabu 21 Agustus 2024.

Dikatakan Rizal, dimana dari 15 tapak tower itu delapan lokasi warga masih menolak sementara tujuh lokasi lainnya sebenarnya sudah menyetujui, hanya saja sertifikat masih teranggun di bank, yang mana proses pembayaran pembebasan lahannya juga belum dapat dilakukan. 

Secara keseluruhan untuk pembangunan tapak tower sudah 75 persen rampung, sedangkan untuk gardu induk sudah 90 persen.

"Kita target akhir tahun ini sudah selesai jadi kami sangat mengharapkan bantuan dari Pemkab Kaur," terangnya.

BACA JUGA:Satu Desa Kategori Rawan Pangan, Ini Penyebabnya

Sementara itu, Bupati Kaur H Lismidianto SH MH menyambut baik kedatangan tim PLN Palembang, ia bersama jajaran akan secepatnya melakukan koordinasi mencari solusi agar pembebasan 15 lahan tapak tower dapat secepatnya selesai. Sehingga proses pemasangan tower dapat pula rampung sesuai target.

"Kita dari Pemkab Kaur sangat mendukung penuh, masyarakat yang lahannya berada di lokasi terdampak untuk dapat membantu, agar permasalahan listrik di Kaur diatasi,” terangnya.

Ditambahkannya, dimana untuk besaran ganti rugi yang ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tidak akan merugikan masyarakat. Apalagi mengingat ini merupakan untuk kepentingan bersama dan tentunya masyarakat tidak akan dirugikan.

"Terhadap tanam tumbuh KJPP juga tidak bisa membuat harga semaunya karena terkait dengan Pergub, jadi yang menentukan harga terhadap tanam tumbuh itu ada dasarnya," tandasnya.

Kategori :