Harianbengkuluekspress.id - Seorang ibu muda berinisial SN alias Se (22), warga Kelurahan Kayu Arang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dibekuk Polres Bengkulu Selatan (BS).
Sebelum dibekuk, bahkan ibu muda ini sempat kabur ke Bandung. Ia dibekuk karena menilep alias menggelapkan uang angsuran dan uang pelunasan nasabah koperasi milik PT. Amartha Mikro Fintek di Kelurahan Padang Kapuk Kecamatan Kota Manna.
SN berhasil dibekuk oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres BS pada, Selasa 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Banjir Rendam Desa Batu Kuning, Rumah Digenangi Air, Uang Rp 2 Juta Hilang, Begini Cerita Korban
BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Pagi Ini, Jumat 23 Agustus 2024, Turun Lagi Terhadap Dolar AS
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah, SM didampingi Kanit Pidum Ipda Sigit Indrapati membenarkan hal tersebut.
Sigit menjelaskan, Sn diamankan karena terlibat dengan kasus penggelapan dalam jabatan, yakni menggelapkan uang angsuran dan uang pelunasan nasabah koperasi.
"Pelaku sudah diamankan," ungkap Sigit.
Dijelaskan Sigit, SN yang sebelumnya memiliki jabatan cukup tinggi di PT. Amartha Mikro Fintek dan bertugas sebagai Area Manger, dengan leluasa menggelapkan uang.
Uang angsuran maupun uang pelunasan yang dibayarkan para nasabah, bukannya disetorkan ke perusahaan, justru ia tilep untuk kepentingan pribadinya.
Kejadian penggelapan yang dilakukan oleh pelaku selama kurun waktu sejak 25 Agustus 2023 hingga bulan Maret 2024 ini.
BACA JUGA:Update Harga Emas, Jumat 23 Agustus 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian
Sehingga, selama kurun waktu beberapa bulan tersebut, pelaku berhasil gelapkan uang milik perusahaan tempat ia bekerja sebesar Rp 22 juta.
Sebelum dibekuk, pelaku telah sempat diberikan surat panggilan sebanyak 3 kali. Namun, pelaku tidak kompetitif dan justru sempat kabur ke Bandung Provinsi Jawa Barat untuk melarikan diri.