harianbengkuluekspress.id - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko menyebutkan sekitar 1.600 hingga 1.800 pasangan melangsungkan pernikahan di wilayah tersebut setiap tahunnya. Jumlah pasangan yang melangsungkan pernikahan setiap tahun tersebut berdasarkan jumlah buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di 15 kecamatan.
“Ini hitungan berdasarkan jumlah buku nikah yang dikeluarkan KUA. Artinya jumlah itu yang melangsungkan pernikahan secara resmi di pemerintahan dan tidak termasuk pasangan yang melangsungkan pernikahan secara siri,”ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mukomuko, H Widodo SHI melalui Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Timsar Siregar ketika dikonfirmasi BE, Jumat 23 Agustus 2024.
Ia juga menyebutkan, mayoritas pasangan yang melangsungkan pernikahan di Kabupaten Mukomuko, yaitu pasangan yang usianya ideal antara 20 hingga 30 tahun. Jika dipersentasekan, pernikahan pasangan dengan usia ideal itu lebih dari 75 persen. Selebihnya ada yang masih dibawah usia 20 tahun dan ada yang usianya di atas 30 tahun. Pihaknya mengatakan, pergerakan pernikahan itu tergantung kesejahteraan dari masing-masing masyarakat. Jika perekonomian meningkat, maka semakin banyak pula yang menikah. Namun kalau ekonomi menurun maka sedikit pula pernikahan yang terjadi di Kabupaten Mukomuko.
“Kami juga juga berharap seluruh masyarakat lebih meningkat kesejahteraan, agar makin banyak pasangan yang menikah secara resmi pemerintahan untuk mencegah terjadi perkawinan bawah tangan,”katanya.
BACA JUGA:Pelamar CPNS Tembus Segini
BACA JUGA:Rakor Penanganan Pelanggaran Pilkada Digelar, Ini Tujuannya
Menurutnya, sebelum ribuan pasang ini melangsungkan pernikahan. Pasangan tersebut terlebih dahulu mendapatkan bimbingan pra nikah dari masing-masing KUA. Bimbingan itu salah satunya yaitu bagaimana membina keluarga yang baik, sehat, sejahtera dan yang lainnya. Dengan bimbingan itu, diharapkannya mereka akan lebih siap dan matang ketika sudah merajut rumah tangga.(budi)