Ribuan Botol Miras Diamankan Polres Rejang Lebong, Dalam Rangka Operasi Ini

Kapolres Rejang Lebong saat memimpin konfrensi pers hasil operasi Pekat Nala II tahun 2024, Jumat 20 Desember 2024.-Ary/BE -

harianbengkuluekspress.id  - Jajaran Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan sebanyak 5.817 botol minuman keras (Miras). Ribuan botol miras tersebut diamankan dalam Operasi Pekat Nala II Tahun 2024.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman MIK MSi mengungkapkan, operasi Pekat Nala II yang dilaksanakan jajarannya, yaitu dimulai dari tanggal 4 Desember hingga 18 Desember 2024 lalu.

"Operasi pekat yang kita laksanakan ini adalah dalam rangka penegakan hukum pemberantasan penyakit masyarakat," sampai Kapolres saat memimpin konfrensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Jumat 20 Desember 2024.

BACA JUGA: Jalan Tol Kunci Kemajuan Daerah, Ini Pesan Wabup Kepahiang

BACA JUGA:Akhir Pekan Ini, Jumat 20 Desember 2024, Nilai Tukar Rupiah Ditutup Menguat 94 Poin Terhadap Dolar AS

Dijelaskan Kapolres, sasaran dari operasi Pekat Nala II tersebut antara lain miras, asusila, perjudian, petasan, premanisme, narkoba, pornograf, penimbunan sembako, BBM dan makanan kedaluwarsa.

"Operasi Pekat Nala II ini kita laksanakan dalam rangka menyambut natal dan tahun baru," tambah Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, dalam melaksanakan operasi tersebut pihaknya melibatkan sebanyak 34 personel yang dibagi dalam empat satuan tugas. Kapolres mengaku, seluruh target operasi Pekat Nala II tersebut berhasil mereka tuntaskan dengan capaian 100 persen dari target ditambah dengan capaian non target.

Selain mengamankan ribuan botol miras, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti tuak, petasan, hingga narkoba jenis sabu.

"Dalam operasi ini kita juga berhasil mengamankan 4 orang tersangka," kata Kapolres.

Empat tersangka yang berhasil mereka amankan tersebut antara lain satu orang terkait dengan kepemilikan senjata tajam, kemudian dua orang terkait dengan kasus penyalahgunaan Narkoba dan satu orang terkait dengan tindak pidana pedagangan orang atau mucikari.

Namun menurut Kapolres, dari empat orang tersangka yang berhasil mereka amankan tersebut, hanya tidak orang yang dilakukan penahanan. Dimana satu orang yaitu terduga mucikari tidak dilakukan penahanan karena ia masih memiliki anak kecil yang berusia 3 bulan.

"Kami dari Polres Rejang Lebong akan terus berkomitmen memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong ini," tegas Kapolres.

Sebagai bentuk komitmennya tersebut, diungkapkan Kapolres, beberapa waktu lalu pihaknya menutup tiga pabrik pembuatan minuman keras. Kemudian untuk masalah tuak, pihaknya selalu razia setiap minggunya.(ari)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan