BACA JUGA:Tes CPNS 2024 di BU, Akun yang Mendaftar Masih Sepi
Menurut tersangka aksinya itu khilaf karena tidak tahan akan kemolekan tubuh korban
"Saya melakukan itu sudah 8 kali lebih dan setiap mau melakukan saya rayu dia (korban), itu saya lakukan mulai tahun 2014 lalu. Saya sangat menyesal melakukan ini,"singkat SY.
Akibat perbuatan bejatnya itu, tersangka harus mendekam di tahanan Mapolres Kaur dan dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 Jo, Pasal 82 Ayat 1, Undang-undang Nomor 35, Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23, Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(Airullah)
Kategori :