Harianbengkuluekspress.id-Perbuatan biadab dilakukan oleh seorang ayah berinisial SY (42), Warga Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.
Ia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebut saja Mawar (16), berulang kali mulai tahun 2014 hingga 2023 lalu.
Akibat perbuatannya ini, SY terpaksa harus mendekam di jeruji besi Mapolres Kaur, Jumat 23 Agustus 2024.
Tersangka ini sempat melarikan diri sejak dilaporkan oleh ibu korban dan Kamis 22 Agustus 2024 kemarin berhasil kita amankan.
BACA JUGA:PT PP Raih Penghargaan Penyedia Jasa Konstruksi Terbaik untuk Proyek di IKN
BACA JUGA:Bejat, Seorang Ayah di Kaur Setubuhi Anak Kandung, Bukan Hanya Sekali Tapi ...
"Untuk korban ini merupakan anak kandung tersangka sendiri," Kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH melalui KBO Reskrim Aldino Murullah S.Tr.K didampingi Kanit PPA.
KBO menyampaikan, tersangka diamankan anggotanya Kamis 22 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di perkebunan Kecamatan Lukang Kule.
SY diamankan lantaran melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kasus ini terungkap Rabu 7 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di rumah pelapor Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, anak kandung pelapor bercerita kepada pelapor bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri SY .
Terakhir kali terjadi sekitar bulan Agustus 2023 bertempat di dalam kamar anak korban.
Dari hasil keterangan tersangka persetubuhan dilakukan terhadap korban itu sebanyak 8 kali atau mulai tahun 2014 hingga 2023.
"Ini karena waktu SMP korban sekolah di asrama sehingga tidak ketemu dengan tersangka, nah terakhir itu dilakukan tersangka bulan Agustus 2023 lalu,"terangnya.
Sementara itu, SY yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu ia mengaku jika sudah meniduri anak kandungnya itu sebanyak delapan kali dan perbuatannya itu dilakukan di rumah tersangka.
BACA JUGA:Lulusan Paket C Bisa Daftar CPNS 2024, Ini Dokumen Yang Perlu Disiapkan