MUKOMUKO,BE – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko mendatangi sebanyak empat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko. Yakni Dinas Kominfo (Diskominfo), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perikanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Tujuannya untuk mendampingi Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko melakukan penertiban aset milik daerah. Khususnya kendaraan dinas baik roda dua, tiga, empat dan seterusnya yang ada di masing-masing OPD. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Datun, Dodi Yansyah Putra SH dikonfirmasi BE, Rabu (15/11) menyampaikan, dari hasil kegiatan penertiban aset di empat OPD tersebut, ditemukan ada satu unit mobil dinas (Mobnas) yang dinyatakan tidak ada dan kabarnya kendaraan tersebut hilang. Mobnas yang dikabarkan hilang berada dibawah naungan Dinas PMD.
“Kita temukan ada satu unit mobnas yang katanya hilang, namun termasuk dalam catatan aset milik Dinas PMD,” katanya.
Menurutnya, selain didapati satu unit mobnas hilang, kegiatan penertiban aset milik daerah yang ia lakukan bersama tim dari BKD juga untuk menginventarisir aset berapa kendaraan dinas yang rusak berat, sedang dan ringan. Seluruh aset kendaraan yang sudah diketahui kondisinya nanti akan disampaikan atau dilaporkan kepada pejabat penanggungjawab aset milik daerah.
“Nanti akan disampaikan ke pejabat penanggungjawab aset milik daerah, apakah aset yang rusak berat itu akan dihapuskan dengan cara dilelang atau seperti apa dan lainnya. Yang jelas saat ini, kami fokus untuk menuntaskan inventarisir empat OPD ini dulu sampai akhir tahun 2023 ini,”katanya.
Dodi mengaku, akan kembali mendatangi OPD lain yang belum ia datangi di tahun 2024 mendatang. Ia menyatakan, keinginannya semua aset diseluruh OPD di Kabupaten Mukomuko bisa ditertibkan. Namun karena keterbatasan personel, maka penertiban tahun ini pihaknya fokuskan di OPD yang paling banyak memiliki kendaraan dinas. Kejaksaan Negeri Mukomuko, lanjut Kasi Datun, siap membantu pemerintah daerah dalam melakukan pencatatan aset agar keberadaan aset bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga kalau ada pemeriksaan aset yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, pemerintah daerah bisa menyajikan data aset yang akurat.
“Jangan sampai ada aset milik daerah yang tidak jelas keberadaanya,” ungkapnya.(900)