Harianbengkuluekspress.id- Ini informasi penting bagi calon peserta Pendidikan Profesi Guru bagi calon guru.
Untuk melakukan lapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) agar tercatat sebagai mahasiswa aktif.
Mahasiswa yang melakukan lapor diri di LPTK adalah mereka yang telah ditetaojan sebagai mahasiswa oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbudristek, dan telah berhasil melakukan konfirmasi kesediaan.
Dikutip dari akun Instagram@ppgkemendikbud, masa lapor diri untuk mahasiswa PPG Calon Guru tahun 2024 dimulai hari ini 26 hingga 31 Agustus 2024.
Cara lapor diri PPG Daljab ke LPTK dapat dilakukan secara online, melalui laman resmi perguruan tinggi masing-masing.
PPG Calon guru hanya perlu mengisi biodata dan mengunggah berkas persyaratan yang telah ditetapkan.
Dokumen yang perlu diserahkan mahasiswa saat lapor diri di LPTK meliputi
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas layanan kesehatan.
BACA JUGA:Sosok Inspiratif, Manda (34), Sarjana Pendidikan Sukses Geluti Usaha Geprek
BACA JUGA:Kunker ke Bengkulu, Dirjen GTK dan Gubernur Bahas Strategi Pendidikan
- Salinan ijazah dam transkrip nilai yang dilegalisir oleh Universitas yang menerbitkan ijazah/transkrip nilai.
-Surat Keterangan bebas narkotika, psikotropika,dan zat adiktif lainnya (Napza).
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
- Lembar Pakta Integritas sebagai mahasiswa PPG prajabatan yang diunduh pada aplikasi SIMPKB saat konfirmasi kesediaan.
Diketahui, Ada 42 LPTK baik dari perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru.