harianbengkuluekspress.id – Hari pertama bekerja setelah dilantik pada hari Senin 26 Agustus 2024, Anggota DPRD Kabupaten Lebong langsung menggelar rapat untuk membentuk kelompok kerja (pokja) kode etik dan Pokja tata Tertib (Tatib).
Wakil Ketua (Waka) II DPRD Kabupaten Lebong sementara, Ahmad Lutfi mengatakan, bahwa pihaknya memang telah melaksanakan rapat internal pertama sebagai anggota DPRD Lebong untuk pembentukan pokja kode etik dan pokja tatib.
“Sekaligus untuk pemilihan ketua Pokja,” sampainya, Selasa 27 Agustus 2024.
Lanjut Lutfi, setelah dilaksanakannya rapat internal ini maka selanjutnya diberikan estimasi waktu selama 1 minggu kedepan. Selanjutnya pembahasan untuk pokja tatib dan kode etik semuanya telah selesai dilaksanakan sehingga bisa segera dijalankan oleh masing-masing anggota DPRD Lebong.
“Dalam 1 minggu kedepan, pembentukan Pojka Tatib dan Kode etik sudah selesai kita laksanakan,” jelasnya.
BACA JUGA:Oktober, Job Fair Digelar, Begini Penjelasan Kepala Dinasker Kota Bengkulu
BACA JUGA:Riri Damayanti - Ujang Irmansyah Daftar Perdana, Ini Jadwal Bapaslon Lainnya
Masih kata Lutfi, tatib dan kode etik anggota DPRD memang harus cepat dibahas. Sebab menyangkut norma yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota DPRD di Kabupaten Lebong selama mereka menjalankan tugasnya.
“Hal tersebut untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD itu sendiri,” ujarnya.
Sementara itu ucap Lutfi, untuk Tatib merupakan peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang berlaku di lingkungan internal DPRD di Kabupaten Lebong yang nantinya harus ditaati dan dijalankan oleh seluruh anggota DPRD.
“Oleh karena itulah Kode Etik dan tatib langsung cepat dilakukan pembahasan,” ucapnya.
Apalagi ucap Lutfi, setelah ini nantinya akan banyak lagi agenda-agenda anggoat DPRD Lebong yang hrus dilaksanakan. Salahs atunya yang penting terkait pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni Lebong tahun 2025.
“Untuk APBD murni itu sudah harus selesai paling akhir tanggal 30 November 2024 mendatang,” tuturnya.(erik/prw)