Pelanggaran Pilkada Belum Ditemukan, Begini Antisipasinya

Kamis 29 Aug 2024 - 21:18 WIB
Reporter : Erick
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong memastikan untuk saat ini pihaknya belum menemukan ataupun belum menerima laporan terkait adanya pelanggaran pada perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupeten Lebong tahun 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Lebong, Renaldo Saputro SSos mengatakan, bahwa terkait netralitas bagi para ASN, pemerintah desa serta pihak-pihak lainnya memang belum ada ditemukan adanya pelanggaran yang diterima oleh pihaknya.

“Kita belum menemukan ataupun adanya laporan terkait pelanggaran,” sampainya, Kamis 29 Agustus 2024.

Renaldo menegaskan, bahwa saat ini untuk pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya mulai dari tingkat bawah sampai ke Bawaslu akan diperketat. Sehingga pelanggaaran pada Pilkada di Kabupaten Lebong ini bisa diminimalisir atau tidak ada pelanggaran.

“Akan kita perketat untuk pengawasan,” jelasnya.

BACA JUGA:Tes Kesehatan Bapaslon Pilkada Kepahiang di Rumah Sakit Ini

BACA JUGA:ASN Diminta Jaga Netralitas, Ini Pesan Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Bengkulu

Ditegaskan Renaldo, nantinya jika ada laporan ataupun temuan terkait pelanggaran Pilkada yang dilakukan baik itu oleh paslon, Parpol serta pihak-pihak yang memang harus menjaga netralitas, maka dipastikan akan ditindaklanjuti.

“Ada syarat materil dan formilnya dan itu sudah tercukupi untuk kita tindak lanjuti,” tegasnya.

Masih kata Renaldo, sebelumnya terkait pencegahan pelanggaran Pilkada, pihaknya telah memberikan himbauan-himbauan baik itu terkait netralitas baik itu ke paslon, parpol ASN dari tingkat atas hingga tingkat bawah termasuk di tingkat Pemerintah Desa.

“Itu sudah kita sampaikan agar tidak ada pelanggaran Pilkada,” ucapnya.

Pantauan di lapangan, saat ini sepanduk baliho atau alat peraga kampanye sendiri sudah dipasang oleh masing-masing tim pemenangan Bapaslon. Pemasangan informasi terkait paslon sendiri dipasang baik kawasan yang dianggap kawasan hijau atapun tempat-tempat ibadah atau yang lainnya yang sebelumnya memang tidak boleh dipasang.

Bahkan para ASN yang menunjukan keberpihakan mendukung salah satu paslon yang mana seharusnya tidak dilakukan oleh ASN yang tidak diperbolehkan untuk berpolitik praktis, karena itu melanggar netralitas sebagai ASN.(erik)

Kategori :