harianbengkuluekspress.id – Ratusan nelayan yang beroperasi di perairan laut di Kabupaten Mukomuko telah mengantongi surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Perikanan.
“Per Januari 2024 hingga hari ini (kemarin,red), jumlah surat rekomendasi yang sudah kita terbitkan untuk masyarakat nelayan sebanyak 310 orang nelayan,” sampai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto SP MSi melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Warsiman dikonfirmasi BE, Minggu 1 September 2024.
Menurutnya, rekomendasi yang diterbitkan bertujuan untuk memudahkan masyarakat nelayan mendapatkan BBM untuk kebutuhan melaut. Jumlah surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko itu berdasarkan jumlah kapal yang aktif melaut dan jumlah surat rekomendasi itu bukan berdasarkan kelompok, namun secara perorangan. Sedangkan untuk ukuran mesin kapal yang menjadi dasar kebutuhan bahan bakar sesuai surat rekomendasi, acuannya dari ketua kelompok nelayan. Sehingga setiap nelayannya, jumlah bahan bakar yang mereka dapatkan berbeda-beda dan itu tergantung dari ukuran mesin kapalnya.
“Pembelian BBM untuk setiap nelayan ini berbeda-beda tergantung dengan ukuran mesin kapal. Kalau ukuran mesin kapalnya besar, mereka akan dapat banyak. Begitu juga sebaliknya,” bebernya.
BACA JUGA:Pengerucutan TPS Berpotensi Turunkan Partisipasi Pemilih , Ini Alasannya
BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Periode Juli-Agustus Cair, Segini Jumlah Penerimanya
Dicontohkannya, jika mesin kapal milik nelayan itu ukurannya 40 PK maka akan direkomendasikan mendapatkan bahan bakar sebanyak 66 liter BBM jenis pertalite per hari, mesin 15 PK dan seterusnya kadang-kadang ada 50-60 liter per hari. Dari sebanyak 310 nelayan yang menerima surat rekomendasi pembelian BBM tersebut, ada sebanyak 90 nelayan diantaranya membeli BBM jenis solar dengan jumlah 35 liter per hari.
“Tidak semuanya pertalite, ada juga nelayan membutuhkan bahan bakar jenis solar. Mengenai terkait masa berlaku surat rekomendasi pembelian BBM baik pertalite maupun solar. Sesuai surat edaran dari BPH Migas, yakni maksimal selama tiga bulan, namun bisa diperpanjang lagi,” bebernya. Warsiman menambahkan, hampir setiap hari nelayan datang mengurus surat rekomendasi pembelian BBM di SPBU yang ada di wilayahnya masing-masing dan ada beberapa kali nelayan juga tidak dapat BBM dikarenakan terjadi kerusakan pompa SPBU dan gangguan sistem di SPBU. Solusi terhadap nelayan yang mendapat masalah ini, yaitu dengan mengalihkan lokasi pembelian BBM di SPBU terdekat seperti nelayan di Kecamatan Kota Mukomuko membeli BBM di SPBU Desa Arah Tiga Kecamatan Lubuk Pinang.
"Ini tidak lain agar nelayan tetap bisa melaut," pungkasnya.(budi)