Harianbengkuluekspress.id- Rumah Sakit Medistra Kuningan, Jakarta Selatan menjadi viral di media sosial, diduga melarang dokter dan perawatnya mengenakan jilbab.
Kronologi larangan berjilbab itu terungkap, berawal dari sebuah surat yang ditulis oleh DR.dr. Diani Kartini SpB, subsp.Onk(K) kepada Manajemen Rumah Sakit.
Surat yang ditulis pada 29 Agustus 2024 itu isinya menyebutkan adanya pertanyaan dalam wawancara penerimaan tenaga medis di RS Medistra, mengenai kesediaan membuka hijab jika diterima untuk bekerja di rumah sakit tersebut.
Dokter Diani merupakan dokter spesialis yang bekerja di rumah sakit tersebut. Namun kini, dokter Diani sudah mengundurkan diri.
Viralnya larangan jilbab itupun sontak menjadi sorotan publik, terlebih Indonesia merupakan negara dengan mayoritas muslim.
Terkait hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengecam keras dugaan tersebut dan menyebutkan tindakan yang duilakukan sangat tidak etis dan bertentangan dengan UU 1945 pada pasal 29 ayat 1 dan 2.
BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Awal Pekan Ini, Senin 2 September 2024, Melemah 70 Poin Terhadap Dolar AS
BACA JUGA:Dilantik Sore Nanti, Berikut Nama-nama 45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029
Dikatakannya, di Indonesia menjamin kemerdekaan beragama. Sementara penggunaan jilbab merupakan bagian dari hal itu.
Ditegaskannya, layanan kesehatan dengan karakter demikian untuk tidak membuka layanan di Indonesia. Serta meminta pihak berwenang untuk mengusut tuntas dengan alasan agar tidak terjadi persoalan yang sama dikemudian hari.
“Rumah Sakit yang masih phobia hijab begini baiknya tak usah buka di Indonesia. Tolong pihak berwenang agar kasus di RS itu diusut ya agar tak menjadi preseden buruk,” pungkasnya.
Adapun dugaan tersebut terungkap setelah tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut melayangkan protes. Ia adalah Dr dr Diani Kartini, SpB Subsp.Onk.
Sementara wakil ketua Umum MUI, Anwar Abbas juga meminta agar persoalan ini untuk diusut tuntas. Ia menilai pihak rumah sakit melakukan dugaan pelanggaran.
" Jika benar hal demikian terjadi, tidak hanya menyakini hati umat islam tetapi juga melanggar hak asasi manusia dan konstitusi, " ujarnya.
MUI meminta agar pihak manajemen RS Medistra segera memberikan klarifikasi serta mendesak Kementerian Kesehatan agar turun tangan melakukan investigasi dugaan pelanggaran tersebut.