RS Medistra Diduga Larang Dokter dan Perawat Berjilbab Viral , Ini Kronologinya

Senin 02 Sep 2024 - 12:58 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Rumah Sakit Medistra  Kuningan, Jakarta Selatan  menjadi viral di media sosial, diduga  melarang dokter dan perawatnya mengenakan jilbab. 

Kronologi larangan berjilbab  itu terungkap, berawal dari  sebuah  surat yang ditulis oleh DR.dr. Diani Kartini SpB, subsp.Onk(K) kepada Manajemen Rumah Sakit. 

Surat yang ditulis pada 29 Agustus 2024  itu isinya  menyebutkan adanya pertanyaan  dalam wawancara  penerimaan tenaga medis di RS Medistra, mengenai kesediaan membuka hijab jika diterima untuk bekerja di rumah sakit tersebut.

Dokter Diani merupakan  dokter spesialis yang bekerja di rumah sakit tersebut. Namun kini, dokter Diani sudah mengundurkan diri.

Viralnya larangan jilbab itupun sontak  menjadi sorotan publik,  terlebih Indonesia merupakan negara  dengan mayoritas muslim. 

Terkait hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengecam keras dugaan tersebut  dan menyebutkan tindakan yang duilakukan sangat tidak etis dan  bertentangan dengan UU 1945 pada pasal 29 ayat 1 dan 2. 

BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Awal Pekan Ini, Senin 2 September 2024, Melemah 70 Poin Terhadap Dolar AS

BACA JUGA:Dilantik Sore Nanti, Berikut Nama-nama 45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029

Dikatakannya, di Indonesia menjamin kemerdekaan beragama. Sementara penggunaan jilbab merupakan bagian dari hal itu. 

Ditegaskannya, layanan kesehatan dengan karakter  demikian untuk tidak membuka layanan di Indonesia. Serta meminta pihak berwenang untuk mengusut tuntas dengan alasan agar tidak terjadi persoalan yang sama dikemudian hari. 

“Rumah Sakit yang masih phobia hijab begini baiknya tak usah buka di Indonesia. Tolong pihak berwenang agar kasus di RS itu diusut ya agar tak menjadi preseden buruk,” pungkasnya.

Adapun dugaan tersebut terungkap setelah tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut melayangkan protes. Ia adalah Dr dr Diani Kartini, SpB Subsp.Onk.

Sementara wakil ketua Umum MUI, Anwar Abbas   juga meminta agar  persoalan ini untuk diusut tuntas.  Ia menilai pihak rumah sakit  melakukan dugaan  pelanggaran. 

" Jika benar hal demikian terjadi, tidak hanya menyakini hati umat islam tetapi juga melanggar hak asasi manusia  dan konstitusi, " ujarnya. 

MUI meminta agar  pihak manajemen  RS Medistra  segera memberikan klarifikasi serta mendesak Kementerian Kesehatan agar turun tangan melakukan investigasi dugaan pelanggaran tersebut. 

Kategori :