Desakan yang sama disampaikan ketua Sementara DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Achmad Yani menurutnya di era terbuka saat ini sudah tidak pantas lagi melakukan tindakan yang berpotensi melanggar dan menghalangi hak asasi seseorang untuk melaksanakan keyakinannya.
BACA JUGA:Hadir dalam Sibakul Jogja Sport Fest 2024, BSI Dukung Eksistensi UMKM
BACA JUGA:Untuk UMKM, Ada KUR BNI Rp 75 Juta, Proses Mudah dan Bunga Rendah, Segini Angsurannya
Achmad Yani juga menilai apa yang dilakukan pihak manajemen RS Medistra terdapat dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan pelanggaran etika yang dilakukan pihak manajemen Rumah Sakit Medistra Jakarta.
"Jangan coba-coba berbuat sesuatu yang melanggar dan membatasi orang untuk menjalankan keyakinannya, apalagi sampai ada dugaan aturan untuk melepas hijab di tempat bekerja. Jika ada, ini jelas pelanggaran HAM dan harus ditindak tegas,” terang Yani .
Achmad Yani meminta Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta turun dan segera melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran HAM tersebut.
"Saya harap Dinkes DKI Jakarta bisa segera bertindak, kita wajib melindungi hak tenaga medis yang ada di Jakarta," ucapnya.
Tidak berhenti disana, pihak manajemen RS Medistra juga harus memberikan klarifikasi ata sisu yang berkembang, yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat luas terlebih Indonesia mayoritas umat muslim.
“Pihak rumah sakit juga harus segera klarifikasi atas isu tersebut karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat,” pintanya.
Ia juga membuka kanal aspirasi bagi masyarakat yang ingin melaporkan jika ada tindakan-tindakan serupa.
"Jangan ada warga Jakarta yang ragu. Silakan laporkan ke kami. Sebagai wakil rakyat Jakarta, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta akan berjuang membela hak rakyat,” tandasnya. (**)