harianbengkuluekspress.id - Tim Kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Bengkulu yang dikomandoi oleh Edy Sugiarto SH MH, Selasa sore 3 September 2024 mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelasa II Arga Makmur. Tujuannya guna melakukan upaya hukum yakni praperadilan (Prapid) usai ditetapkannya MA alias MU sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 3 orang santriwati pondok pesantren (Ponpes) ditempat dirinya mengajar yang dilaporkan ke pihak Polres BU pada 31 Juli 2024 lalu.
Edy Sugiarto SH MH didampingi tim kuasa hukum lainnya usai memasukan berkas Praperadilan di PN Kelas II Arga Makmur mengatakan, bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum dari LKBH UMB tersebut guna melakukan praperadilan usai ditetapkan kliennya berinisial MA alias MU sebagai tersangka.
"Ya, kedatangan kami kesini guna melakukan Prapid ke PN Kelas II Arga Makmur atas telah ditetapkannya klien kami sebagai tersangka," ujarnya.
Dimana praperadilan ini dilakukan, lanjutnya, pihaknya menilai penetapan tersangka MA alias MU yang dilakukan pihak Polres Bengkulu Utara tersebut diduga tidak sesuai dan ada pelanggaran hukum, diantaranya terhadap surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kliennya. Serta terkait dengan hak uji materil terhadap penetapan tersangka terhadap kliennya. Sehingga pihaknya pun melakukan upaya hukum melalui Prapid ke PN Kelas II Arga Makmur.
"Pengajuan Prapid ini kami lakukan, lantaran adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak Polres BU atas telah ditetapkannya klien kami sebagai tersangka," ungkapnya.
BACA JUGA:Bawaslu Surati Bupati BU, Terkait Persoalan Ini
BACA JUGA:Ribuan Nelayan Miliki Kartu Ini
Ia pun meyakini gugatan praperadilan ini diajukan karena dugaan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka. Pasalnya, menurut dia, bagaimana bisa penyidik menyimpulkan terjadi peristiwa pelecehan seksual terhadap Santriwati, padahal kliennya melakukan pengobatan atau rukiyah kepada para santriwati yang mengalami kesurupan.
"Yang jelas kami menyakini bahwa apa yang dilakukan oleh pihak Polres BU ada dugaan pelanggaran sehingga kami melakukan upaya hukum ini," pungkasnya.(afrizal)