OPD di Kaur Diminta Ajukan SPM TPP, Ini Tujuannya

KONSULTASI: Salah satu bendahara OPD di lingkungan Pemkab Kaur saat berkonsultasi dengan Kabid Perbendaharaan terkait pencairan TPP 24 Desember 2024.-IRUL/BE -

 harianbengkuluekspress.id  - Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk para  Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Kaur sudah bisa dicairkan sejak, Selasa 24 Desember 2024. Untuk itu, Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kaur agar segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) TPP. Sebab pencairan ini baru bisa dilakukan setelah OPD menyampaikan pengajuan SPM.

“Ya sejak hari Selasa 24 Desember 2024 kita sudah bisa menerima pengajuan pencairan TPP untuk bulan November dan Desember 2024. Kita minta kepada  bendahara masing-masing OPD agar segera mengajukan SPM untuk dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),” kata Kepala BKAD Kaur Harles Feferman SE MM melalui Kabid Perbendaharaan Leo Tarnando SE, Kamis 26 Desember 2024.

BACA JUGA:Angkut Penumpang, Mobil Pikap di Kaur Ditindak, Begini Sanksinya

BACA JUGA:Harga Karet di Seluma Tembus Segini

Dikatakan Leo, pembayaran TPP untuk 2.920 ASN ASN Kaur ini hanya tinggal dua bulan lagi yang belum dibayarkan, yakni bulan November dan Desember 2024.  Sedangkan untuk bulan-bulan sebelumnya semuanya telah rampung dibayarkan beberapa waktu yang lalu. Dimana anggaran yang telah disiapkan untuk pembayaran TPP dua bulan tersebut sebesar Rp7 miliar atau perbulannya Rp 3,5 miliar. Untuk itu, sebelum berakhirnya tahun 2025 ini para OPD agar segera mengajukan pencairan TPP, karena kini pihak BPKAD Kaur sudah siap memproses SP2D jika ada pengajuan SPM dari OPD.

“Sekali lagi kita minta OPD agar bergerak cepat dalam pengajuan TPP ini, karena kini  tidak ada lagi kendala dan kini dananya tersedia, juga ini sudah penghujung tahun,”terangnya.

Sebagaimana diketahui, TPP di tahun 2024 ini mengalami kenaikan dan tertinggi itu, yakni Sekda Kaur Rp 20.100.000 dan untuk staf Rp 1.160.000 per bulan. Pembayaran TPP masih mempedomani aturan dan ketentuan yang ada. Yaitu berbasis kehadiran dan kinerja ASN, yaitu 40 persen kehadiran dan 60 persen kinerja. Semua dipantau melalui absen elektronik Absensi (e-Absen) yang kini sudah diberlakukan Pemkab Kaur.(irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan