BENGKULU UTARA, BE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Dinas Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Bengkulu Utara (BU) terus melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) pada Pemilu 2024 yang masih tersisa, terpasang dan belum ditertibkan secara mandiri oleh pihak parpol, pada Kamis siang (16/11)
"Ya, secara berkelanjutan kita terus melakukan patroli terhadap dalam penertiban APK dan APS yang ada di wilayah Kabupaten BU," ujar Ketua Bawaslu BU Tri Suyanto SE.
Ditambahkannya, dengan telah dilakukannya penertiban APK dan APS tersebut. Sehingga berarti sudah 100 persen APK dan APS yang ada dwilayah Kabupaten BU berupa spanduk serta baliho yang mengandung unsur kampanye ditertibkan.
"Penertiban APK dan APS di wilayah BU sudah 100 persen kita tertibkan," terangnya.
Ia pun berharap, para caleg agar dapat menahan diri untuk tidak melakukan kampanye sebelum jadwal dengan memasang APS dan APK. Pasalnya kampanye memiliki tahapan dan jadwal sendiri, yakni dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.
“Harapan kita tentu seluruh caleg tidak melakukan kampanye sebelum tahapan dimulai. Lagi pula APK para caleg Pemilu 2024 nanti akan difasilitasi oleh KPU. Hanya saja sifatnya terbatas," ungkapnya.
Jika masih adanya caleg yang masih nekat memasang APS ataupun APK, secara tegas Tri menuturkan, bila pun ada caleg yang masih nekat memasang APS dan APK tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi.
"Yang jelas, kami dari Bawaslu tetap memantau dan mengawasi. Jika ada dugaan pelanggaran tentu kita tindak sesuai ketentuan yang berlaku dan regulasi yang ada," tandasnya.(127)