Satpol PP Tertibkan PKL Musiman, Melanggar Perda
IRUL/BE TERTIBKAN: Anggota Satpol PP saat melakukan penertiban PKL yang berjualan di trotoar alun-alun kota Bintuhan, Selasa 17 Desember 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur kembali menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) musiman yang berjualan di trotoar alun-alun Bintuhan Lapangan Merdeka Kota Bintuhan,Selasa 17 Desember 2024. Penertiban ini karena keberadaan PKL di lokasi itu melanggar peraturan daerah (Perda).
“Kita sudah pasang spanduk dan juga mengingatkan kepada seluruh PKL agar tidak berjualan di trotoar, ini melanggar Perda nomor 03 tahun 2020 tentang ketentraman dan ketertiban umum,” kata Kasat Pol PP Deki Zulkarnain S STP melalui Kabid Penegakan Peraturan dan Perundang Undangan Daerah, Bambang Kusnaidi SE, Selasa 17 Desember 2024.
Dalam penertiban sekitar pukul 13.00 WIB yang dipimpin langsung Kabid Penegakan Peraturan dan Perundang Undangan Daerah, Bambang Kusnadi SE, bersama anggota Satpol PP itu.
Dimana sebelumnya para pedagang telah diingatkan serta diberi surat peringatan bahwa aktivitas mereka telah melanggar Perda 03 tahun 20205 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Namun para pedagang durian musiman ini tidak mengindahkan peringatan dan teguran tersebut. Juga ia mengharapkan kedepan para pedagang tidak lagi berjualan di lokasi yang dilarang seperti di fasilitas umum.
BACA JUGA:Libur Semester Ganjil Dimulai 23 Desember, Ini Imbauan Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud
BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Desa Rp400 Juta, Kades dan Bendahara Suro Bali Kepahiang Tersangka
“Kita harapkan kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang ada dan tidak melakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan daerah yang ada. Juga penertiban ini untuk memastikan kenyamanan bagi pejalan kaki,” terangnya.
Ditambahkannya, pihaknya selalu mengingatkan kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan diatas trotoar lapangan alun-alun Bintuhan. Terlebih selama ini Pemkab Kaur telah melakukan penataan wajah kota Bintuhan sehingga adanya aktivitas PKL pada jalur hijau akan berdampak pada wajah Kota Bintuhan. Sebab Pemda Kaur telah memberikan solusi, terutama memfasilitasi para PKL yang berjualan di jalur hijau agar dapat menjalankan usahanya pada jalur-jalur yang memang diperkenankan seperti di kawasan sentra kuliner.
“Untuk para pedagang yang tetap bandel kita akan kita tindak tegas dan barangnya kita angkut langsung ke kantor,” tegasnya. (Irul)