Harianbengkuluekspress.id - Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Meriani mengecam keras perusakan 23 baliho kampanye. Perusakan baliho itu terjadi di Kabupaten Lebong dan Seluma menjelang Pilkada 2024.
Tim Kuasa Hukum Rohidin-Meriani, Jecky Haryanto SH menegaskan, pihaknya berencana untuk segera menempuh jalur hukum.
Sebab, pengrusakan baliho itu merupakan tindakan pidana yang dapat memicu ketidakstabilan di tengah berlangsungnya masa kampanye Pilkada.
"Kami sangat menyayangkan tindakan perusakan baliho ini. Ini bukan hanya soal merugikan pasangan calon, tetapi ini adalah perbuatan pidana," ujar Jecky, saat menggelar konferensi pers di Posko Pemenangan Rohidin-Meriani, Jumat 6 September 2024.
BACA JUGA:Subuh Berdarah, 3 Orang Tewas, Penyebabnya dari Sini
BACA JUGA:Puluhan KWh Meter PJU Rusak, Ini Penyebabnya
Dijelaskannya, perusakan baliho itu telah melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 170 KUHPidana. Regulasi itu, mengatur tentang perusakan barang milik orang lain dan kekerasan terhadap barang.
"Tindakan ini juga berpotensi merusak situasi keamanan dan ketertiban selama Pilkada berlangsung," tegasnya.
Jecky mengatakan, tindakan pengrusakan baliho itu, tidak hanya merusak materi kampanye tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan stabilitas proses demokrasi di Bengkulu. Pilkada seharusnya menjadi ajang kompetisi yang bersih, adil, dan sportif.
"Namun perusakan baliho ini memperlihatkan adanya pihak yang ingin mengganggu jalannya proses tersebut," tutur Jecky.
BACA JUGA:Lulusan IPDN Bawa Semangat Baru, Dapat Menginspirasi
Ditambahkan Tim Kuasa Hukum Rohidin-Meriani Aizan Dahlan SH mengatakan, pihaknya akan segera melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib. Laporan kasus itu akan diberikan kepada Polres Lebong dan Polres Seluma. Sehingga pelaku pengrusakan, dapat tindakan tegas.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong dan Seluma guna meneliti pelanggaran pemilu yang terjadi.
"Kami akan melaporkan perusakan ini kepada pihak kepolisian di Lebong dan Seluma. Pelakunya harus segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait dengan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Aizan.
BACA JUGA:Guru Honorer Swasta Boleh Daftar CPNS Kemenag, Ini Ketentuannya