Siap-Siap Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong, Pemerintah Siapkan Aturan Ini

Jumat 06 Sep 2024 - 21:59 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru, terkait pemotongan  gaji pekerja untuk program pensiun  tambahan. 

Kebijakan itu saat sedang disusun  melalui Peraturan Pemerintah (PP), yang merupakan turunan dari Undang-undangan (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Kepala Pusat   Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono,  inisiatif adanya program pensiun wajib, dan sukarea yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dalam rangka meningkatkan replacment ratio. 

Replacement ratio merupakan rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan nilai gaji yang diterima saat masih aktif bekerja. 

"Tindak lanjut pasal 189 ayat 4 di mana pemerintah dapat membuat program pensiun tambahan yang bersifat wajib untuk pekerja dengan penghasilan tertentu yang dilaksanakan secara kompetitif," kata Ogi. 

Kendati bersifat tambahan, namun program tersebut  wajib dilakukan para pekerja diluar potongan BPJS ketenagakerjaan yang sebelumnya diikuti pekerja. 

" Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiunan secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur dalam PP dan POJK yang disusun," jelasnya. 

BACA JUGA:Guru Honorer Swasta Boleh Daftar CPNS Kemenag, Ini Ketentuannya

BACA JUGA:PKK Ajak Manfaatkan Pekarangan dengan Melakukan Ini

Replacement ratio perlu dilakukan karena saat ini Indonesia masih berada di level 15-20 persen.  Sementara Organisasi Ketenagakerjaan Internasional atau International Labour Organization (ILO) menetapkan nilai replacement ratio setidaknya 40 persen dari penghasilan terakhir pekerja.

Pengelolaan  dana pensiun wajib pekerja bakal melibatkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan akan dikelola secara kompetitif. Namun, iapa yang akan mengelola dana pensiun wajib itu masih dalam pembahasan dan belum bisa ia sebutkan.

Selain bakal mewajibakan iuran dana pensiun bagi pekerja dengan kriteria tertentu, pemerintah juga bakal menerapkan kebijakan baru terkait dana pensiun. Aturan anyarakan dimulai Oktober 2024. Dana pensiun tidak lagi bisa dicairkan sebelum usia kepesertaan peserta mencapai minimal 10 tahun.

Lebih lanjut dikatakan Ogi, kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga keberlangsungan industri dana pensiun nasional di tengah maraknya pencairan di muka oleh para peserta. (**) 

 

Kategori :