Harianbengkuluekspress.id -Persyaratan administrasi 3 bakal pasangan calon (Bapaslon) yang mendaftar ke KPU Kaur belum memenuhi syarat (BMS).
Hal itu diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur merampungkan penelitian persyaratan administrasi pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Kaur 2024.
Hal ini disampaikan langsung Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Kaur, Toni Kuswoyo M AP,Sabtu 7 September 2024.
“Kita sudah meneliti berkas administrasi Bapaslon sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024. Dari hasil penelitian administrasi yang dilakukan, tiga Paslon masih Belum Memenuhi Syarat (BMS),” kata Toni.
BACA JUGA:Nelayan di BS Beli BBM di 4 SPBU, Berikut Pembagiannya
BACA JUGA:Tak Kunjung Terpenuhi, Kemendikbudristek dan DPR RI Soroti Kebijakan Anggaran Pendidikan
Adapun ke-3 bapaslon peserta Pilkada kaur 2024 yakni
1. Gusril Pausi S Sos M AP-Abdul Hamid S Pd,
2. Herlian Muchrim ST-Nufrizal Jandra SE dan
3. Sulman Aziz -Deni Setiawan SH.
Dikatakan Toni, untuk berkas atau indikator yang belum lengkap pada dokumen pendaftaran 3 Bapaslon tersebut yaitu:
BACA JUGA:Tak Kunjung Terpenuhi, Kemendikbudristek dan DPR RI Soroti Kebijakan Anggaran Pendidikan
1. Pas foto belum latar putih,
2. Ijazah SMA beda nama dengan KTP,